Meskipun seringkali para investor "dibebani" tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar, model ekonomi kapitalis tersebut dirasa tidak sepenuhnya tepat untuk diterapkan di sebagian wilayah NTT karena kondisi perekonomian masyarakat NTT serta kualitas SDM yang masih tertinggal.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk "lembaga serupa" BOP di masing-masing daerah. Lembaga tersebut juga dapat berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun dikhususkan menangani sektor pariwisata.
 Sudah banyak daerah yang berinisiatif membentuk BUMD pariwisata seperti Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Solo, dan Bali untuk mengelola beberapa destinasi pariwisata. Kehadiran BUMD diharapkan mampu memaksimalkan pengelolaan pariwisata secara efektif utamanya agar pariwisata tersebut dapat meningkatkan PAD.
Sudah menjadi rahasia umum, birokrasi di Indonesia menuntut banyak pertanggungjawaban didalamnya. Tak heran, terkadang kehadirannya justru membuat urusan lebih rumit. Dengan adanya BUMD Pariwisata, pengelolaan pariwisata tidak lagi rigid.Â
Sifat BUMD yang lebih "humanis" terhadap prosedur birokrasi menjadi satu alasan kuat mengapa pengelolaan pariwisata sebaiknya diserahkan ke BUMD.Â
Selain itu, dibentuknya BUMD pariwisata juga berfungsi sebagai "tameng" masyarakat terhadap kapitalisasi pariwisata di NTT.Â
Tidak seperti privatisasi pariwisata yang menempatkan masyarakat sebagai beban modal karena harus mengeluarkan tanggung jawab melalui dana sosial, BUMD diharapkan dapat memberdayakan masyarakat agar menjadi partisipan yang aktif bagi pariwisata.Â
BUMD pariwisata juga harus memperhatikan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dengan memperhatikan potensi setempat, kondisi masyarakat, serta dampak lingkungan sehingga pariwisata dapat memberikan dorongan terhadap kemajuan perekonomian masyarakat.
Lalu bagaimana dengan investasi?
 Pengelolaan pariwisata oleh BUMD seharusnya justru memberikan ruang yang lebih mudah bagi para investor untuk menanamkan modalnya. Melalui kepemilikan saham di BUMD Pariwisata, investor dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pariwisata di suatu daerah.Â
Pemerintah daerah semestinya juga harus memiliki road map yang jelas mengenai pengembangan potensi pariwisata dengan adanya pembagian peran yang jelas antara Dinas Pariwisata, BUMD pariwisata, dan para pemilik modal agar kehadiran BUMD pariwisata tidak dipandang menutup pintu segala bentuk privatisasi sektor pariwisata.Â