Sholat merupakan ibadah terpeting bagi setiap muslim, bahkan sholat menjadi pembeda atara muslim dengan non muslim karena sholat disebut sebagai tiang dari agama yang mana jika agam diibaratkan sebagai sebuah bangunan, maka tanpa sholat agama seorang muslim bagaikan bangunan tanpa tiang yang artinya agamanya runtuh hanya tinggal atapnya saja yaitu dua kalimat syadat, sebagaimana keterangan didalam alqur'an begitu pula didalam hadist, diantaranya sebagai berikut;
Alqur'an:
(Al Baqarah 2:3) : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Al hadist:
:
"(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan shalat" (HR. Muslim dari Jabir ra.)
Hadist HR al-Baihaqi
Â
"Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) & barangsiapa merobohkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam).
Berdasarkan keterangan diatas maka sholat menjadi ibadah wajib yang diwajibkan dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan genting seperti peperangan sekalipun. Apalagi dalam keadaan yang lebih ringan seperti kemacetan maka sholat haram hukumnya untuk ditinggalkan.
Pembaca yang terhormat!!!
Walau demikian seriusnya hukum sholat tetapi tetap agama islam itu adalah agama yang penuh dengan kemudahan atau dalam bahasa fiqih disebut "rukhshoh"(keringanan) sebagai solusi alternatif bagi ummat islam agar tidak merasa berat dalam menunaikan ibadah yang menjadi penghubung atara Alloh dan hamba-hambanya.
Didalam bab sholat rukhshoh itu disebut dengan istilah qoshor(meringkas) dan jama'(menggabungkan), inilah yang akan menjadi pokok pembahasan kita pada kali ini, dengan harapan pembahasan ini bisa bermanfaat bagi pribadi penulis dan pembaca sekalian dari dunia sampai akhirat kelak. Amin
Pembaca yang dirahmati allah s.w.t
Mengqoshor(meringkas) sholat disyari'atkan pada tahun ke empat setelah nabi s.a.w berhijrah ke kota madinah,adapun dalil tentang kebolehannya berdasar ijma' para ulama' berlandaskan pada dalil al qur'an suarah (An Nisa 4:101) :
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Adapun menjama'(menggabungkan) sholat disyari'atkan pada tahun ke sembilan setelah nabi s.a.w berhijrah kekota madinah, adapun dalil kebolehannya vedasar pada khobar-khobar dari nabi s.a.w diantaranya:
- - :