Mohon tunggu...
Muhammad Aghil Al Ghiffari
Muhammad Aghil Al Ghiffari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang memiliki pengalaman di bidang content writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Hawalah dalam Keuangan Islam

29 Juli 2023   21:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   21:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjalankan berbagai aktivitas jasa keuangan pastinya kita tidak terlepas dalam transaksi sesama manusia, hal ini menjadi suatu hal yang sering dan penting dilakukan pada umumnya. Menjalankan kehidupan transaksi secara kaidah yang ditetapkan yaitu kaidah islam, ada banyak hal-hal yang ditetapkan berdasarkan yang telah berlaku, salah satunya hukum hawalah yang selalu beredar di kehidupan manusia. 

Hawalah berasal dari kata bahasa arab yakni kata "hiwalah" yang artinya berpindah. secara sederhana hawalah dapat dimaknai sebagai transaksi utang-piutang yang berpindah dari orang yang satu ke orang yang lain, dalam hal ini orang yang mengemban hutang dapat bebas dan berpindah kepada orang lain karena alasan suatu hal. Ahmad (2007:2) menyatakan "hawalah adalah semacam ikatan (ijab kabul) pemindahan hutang dari tanggungan seseorang yang berhutang kepada orang lain dan mempunyai hutang juga kepada yang memindahkanya".

 

 

  • Definisi Hawalah
  •  

Secara bahasa hawalah atau hiwalah () berasal dari kata dasarnya dalam fi'il madhi : haala - yahuulu - haulan ( ). Secara umum maknanya adalah berpindah atau berubah. Orang Arab biasa mengatakan, "Hala 'anil 'ahdi" yaitu 'berlepas diri dari tanggung jawab'. Abdurrahman Al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "al-hawalah" adalah Pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Sedangkan pengertian Hawalah secara istilah, para Ulama' berbeda-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut :

a. Ulama Hanafiah mendefinisikan Hawalah adalah :

"Perpindahan hutang dari seseorang ke orang lain".

b. Ulama Maliki, Syafi, dan Hambali mendefinisikan hawalah adalah :

"Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang lain."

Dari beberapa pengertian yang dijelaskan oleh para ulama diatas, maka bisa kita kerucutkan bahwa pembahasan hawalah ini bertumpu pada perpindahan hutang.

  • Jenis-jenis hawalah

Terdiri dari 2 jenis yaitu:

  1. Hawalah Muthlaqoh

Hawalah muthlaqoh terjadi ketika debitur mengalihkan kewajiban pelunasan utangnya kepada pihak ketiga tanpa mengandalkan utang pihak ketiga kepada debitur.

Contoh: bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal'alaih.

  • Hawalah haq

Hawalah Haq' adalah pengalihan hak dari suatu hak kepada hak yang lain dalam bentuk uang dan bukan natura. Dalam hal ini yang berperan sebagai Muhil adalah kreditur dan dia mengalihkan haknya kepada kreditur lain sedangkan debitur tidak mengubah atau mengubah, yang perubahannya adalah tuntutan.

Contoh: pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang

 

  • Syarat-syarat Hawalah

 

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam hawalah:

  1. Kerelaan dari muhil (seorang pemberi hutang)

Hawalah hanya dapat dilakukan jika muhil mengizinkan pemindahan utang kepada orang lain. Namun, jika muhil dalam keadaan gila atau masih kecil, maka hawalah tersebut batal.

  1. Persetujuan antara muhil dan muhal

Hawalah harus melibatkan persetujuan yang jelas antara muhil dan muhal. Kedua belah pihak harus menyetujui pemindahan utang dan syarat-syarat yang terkait.

  1. Akad yang jelas

Hawalah harus dilakukan melalui akad yang jelas dan tegas antara muhil dan muhal.

  1. Kelayakan akal dan keberakalan

Baik muhil maupun muhal harus bertindak dalam keadaan berakal. Hawalah tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak berakal.

  1. Adanya utang yang dimiliki oleh musim kepada muhal

Terdapat utang yang dimiliki oleh muhil kepada muhal. Hawalah tidak dapat dilakukan jika tidak ada utang yang harus dipindahkan.

  • Rukun Hawalah

 

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali rukun hawalah ada enam :

Muhil (pihak pertama)

Yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,

Muhal atau muhtal (pihak kedua)

Yakni orang berpiutang kepada muhil.

Muhal 'alaih (pihak ketiga)

Yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal.

Ada hutang Muhil (pihak pertama) pada Muhal (pihak kedua)

Ada hutang  Muhal 'alaih (pihak ketiga) kepada Muhil (pihak pertama),

  • Hukum Hawalah

Dasar hukum Hawalah berpedoman pada Al-quran dan hadist. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]: 282 mengatakan bahwa Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

 

Sementara dasar hukum Hawalah dari hadist yaitu "Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Kemudian dasar hukum hiwalah tersebut diikuti oleh ijma ulama yang hukumnya sunnah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

  • Kesimpulan 

Aktivitas jasa keuangan pastinya tidak akan terlepas dengan transaksi. Salah satu transaksi yang dilakukan berdasarkan kaidah yang ditetapkan dalam ajaran islam adalah hawalah. Hawalah secara umum memiliki makna berpindah atau berubah. 

Maka, inti pembahasan dari Hawalah ialah perpindahan hutang. Perpindahan yang dimaksud disini adalah perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Terdapat 2 jenis hawalah, yang pertama adalah hawalah muthlaqah dan yang kedua adalah hawalah haq. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hawalah diantaranya adalah Kerelaan dari muhil (seorang pemberi hutang), Persetujuan antara muhil dan muhal, Akad yang jelas, Kelayakan akal dan keberakalan, Adanya utang yang dimiliki oleh musim kepada muhal. Kemudian rukun yang harus dilaksanakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun