Mohon tunggu...
Muhammad Sofan
Muhammad Sofan Mohon Tunggu... Konsultan - WNI bukan WNA

Pengamat Kebhinekaan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nestapa Gerindra, Jalan Lurus yang Ditentang Kuasa

17 Juli 2019   22:46 Diperbarui: 17 Juli 2019   22:47 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai di media sosial dereta caleg gagal Gerindra menggugat Ketua Umum sekaligus Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (capres yang digulung dua ronde Jokowi Widodo). Nama artis seperti R. Wulansari alias Mulan Jameela dan incumbent Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo sekaligus keponakan Prabowo turut "nongol" sebagai penggugat.

Entah akal sehat (istilah Rocky Gerung) apa yang dipakai deretan caleg gagal ini, sehingga memberanikan diri menggugat partai yang merupakan kendaraan politik mereka dalam pemilu serentak 2019 ini. Ibarat Gerindra yang sedang berada di jalan lurus MRT Lebak Bulus - HI untuk menyambangi Jokowi Widodo (petahan terpilih) tiba - tiba "diteriaki" penumpangnya "Tak Gugat Om".

Menilik perjalanan gugatan, sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkesan senyaaaap seperti "kentut yang ditahan" dan meledak oleh media. Sedangkan sidang kedua terlihat "kecut" dikarenakan jadwal sidang "melaaaaar" bak panggung sandiwara.

Sejauh teropongan di media, Rahayu Saraswati bersilat tak menyetujui terlibat dalam gugatan jama'ah caleg gagal ini. Namun fakta hukum namanya terukir dalam gugatan yang dilayangkan kepada Om nya sendiri.

Sekilas hanya dua nama yang familiar dalam gugatan jama"ah ini, namun jika ditelusuri lebih lanjut terdapat kapasitas terhadap para penggugat :

  14 Nama Caleg Gagal yang ingin membelokkan jalan lurus (Keputusan KPU),

1. Sepallga Ahmad (DPRD Dapil 8 DKI Jakarta) Incumbent

2. Nuraina (DPRD Dapil 7 DKI Jakarta) Incumbent

3. Pontjo Prayogo (DPRD Dapil 1 Kota Tangerang) Incumbent

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela (DPR RI Dapil 11 Jawa Barat) Artis sekaligus Istri Ahmad Dhani

5. Adnani Taufiq (DPRD Dapil 4 DKI Jakarta) Pengurus Gerindra

6. Adam Muhammad (DPRD Dapil 2 Sulawesi Selatan) Pengurus Gerindra

7. Prasetyo Hadi (DPR RI Dapil VI Jawa Tengah) Pengurus Gerindra

8. Siti Jamaliah (DPR RI Dapil 1 Sumatra Utara) Pengurus Gerindra

9. Sugiono (DPR RI Dapil 1 Jawa Tengah) Ajudan Prabowo Sekaligus Waketum Gerindra

10. Katherine A Oe (DPR RI Dapil 1 Kalimantan Barat) Pengurus Gerindra

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo (DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta) Keponakan Prabowo sekaligus incumbent

12. Li Claudia Chandra (DPRD Dapil 1 Kota Tangerang Selatan) Ketua DPC Gerindra Tangsel

13. Bernas Yuniarta (DPRD Dapil 3 Kota Bandar Lampung) Pengurus Gerindra

14. dr. Irene (DPR RI Dapil RI Papua) Jubir Prabowo - Sandi dalam Pilpres 2019

Wasekjen Gerindra Andre Rosiade memberikan cuitan,

"Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja," (Penulis membaca di Kumparan)

Sudah Gagal, menggugat perdata Ketua Umumnya, ngotot kuris lagii.. (apa ini keadilan?)

Bagaimana dengan nasib para caleg Gerindra yang di jalan luruuuuuus, mereka terpilih karena rakyat, namun kemudian karena kuasa PEMILIK PARTAI haruskah mereka gagal dilantik?

Sungguh para caleg gagal, hemat penulis menggunakan "nalar pincang" yang merugikan nama baik partai. Nalar pincang ini terlihat dalam sikap politik praktis, dimana sejarah akan mencatat perpolitikan Indonesia mengenai Sederet Caleg Gagal Partai Gerindra yang pernah berjama'ah menuntut partai sendiri untuk sebaris kursi legislatif di tempat suci (Senayan).

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra.

Substansi di atas adalah CAGAL (Caleg Gagal) menghendaki partai menggunakan hak VETO untuk menetapak sebagai caleg yang akan dilantik. Hak Veto jika ditelisik merupakan perwujudan Penguasa "Iki lo aku penguoso". Tentu ini akan menimbulkan penyakit dikemudian hari. 

Belum lama ini Hanura sudah mulai ditinggalkan pendukungnya karena konflik internl, haruskah Gerindra turut ditinggalkan juga ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun