Mohon tunggu...
Muhammad Majid Dany
Muhammad Majid Dany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PPKn Universitas Pamulang

Assalamualaikum Teman-teman, Saya Muhammad Majid Dany Mahasiswa dari Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemakaian Sepatu Hitam dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

24 Juni 2023   19:01 Diperbarui: 24 Juni 2023   19:39 8114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian pendidikan sudah banyak di jelaskan di berbagai literatur, salah satu yang paling terkenal adalah pengertian pendidikan menurut (Undang-udang SISDIKNAS No.20 tahun 2003) yaitu pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

          Dalam dunia pendidikan, terutama di sekolah di Indonesia sekarang memperlihatkan beragam masalah yang semakin hari semakin kompleks, beberapa masalah yang terbesar yang dialami sekolah hari ini adalah perilaku-perilaku siswa yang menyimpang, salah satunya adalah semangat belajar yang menurun, kemerosotan moral, membolos pada saat jam pelajaran dll. Berbagai upaya pelaksanaan yang telah dilakukan sekolah untuk mengurangi penyimpangan tersebut dengan membuat pelaksanaan tata tertib sekolah sebagai alat kontrol atau rekayasa sosial terhadap siswa.

          Secara umum, tata tertib sekolah mempunyai tujuan utama agar semua siswa sekolah menhetahui apa tugas, hak, dan kewajiban serta melaksanakan dengan baik sehingga kegiatan sekolah dapat berjalan dengan lancar. Prinsip tata tertib sekolah adalah diharuskan, dianjurkan, dan ada yang tidak boleh dilakukan dalam pergaulan di lingkungan sekolah. Dalam tata tertib sekolah terdapat peraturan salah satunya adalah pemakaian seragam sekolah.

          Seragam sekolah adalah sebuah kewajiban yang harus dipakai oleh siswa-siswi sebagai identias sekolah, seragama sekolah ini meliputi baju, celana, sepatu dan kaos kaki, ikat pinggang, lambang, dasi dan asesoris. Pelanggaran yang sering dilakukan siswa-siswi masalah sepatu dan kaos kaki. Ketentuan yang sudah berlaku adalah mengharuskan pemakaian sepatu hitam polos bertali dan kaos kaki putih.

          Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangan teklonogi dan sosial media, banyak siswa-siswi yang mempertanyakan peraturan seragam sekolah tersebut, salah satunya yang banyak siswa protes adalah tentang  pemakaian sepatu yang mesti berwarna hitam, banyak dari mereka yang berangaman bahwa pemakaian atribut sekolah terutama sepatu berwarna hitam itu tidak ada hubungannya dengan pembelajaran di kelas serta tidak ada manfaatnya serta tujuan yang jelas. 

Apa iya ngga ada pengaruhnya sama sekali? jadi sebenernya buat apa si kita pake segaram sekolah?dan kenapa harus ada peraturan warnanya?. Jadi disini coba akan saya jelaskan pertanyaan yang dulu juga sempat terbayang di pikiran saya tentang dunia pendidikan di Indonesia sebelum saya menjadi mahasiswa di fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Sebenarnya teman-teman peraturan tentang  pakaian Seragam Nasional di Indonesia sudah diatur dalam Permendikbudristek RI No. 50 Tahun 2022 didalamnya menjelaskan tentang macam-macam atribut sekolah yang harus digunakan terutama peraturan tentang seragam sekolah termasuk baju,celana/rok,kaos kaki dan sepatu.

Adapun pertanyaan tentang Tujuan pemakaian seragam tersebut di atur dalam Permendikbudristek RI Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah. Pada BAB I Pasal 2 menayatakan bahwa penetapan pakaian seragam sekolah memilki 4 tujuan:

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.,
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.,
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.,
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Untuk sepatu harus warna hitam, sebab warna hitam dianggap netral dan tidak mudah kotor sehingga menyesuaikan dengan berbagai musim serta bertujuan supaya siswa tidak menggunakan model sepatu dengan warna yang mecolok dan berlebihan, sehingga sepatu dari anak yang orang tuanya kurang mampu dengan anak orang kaya tidak tampak berbeda jauh. Intinya, menghindarkan terjadinya kesenjangan sosial, memalukan harga diri, dan bahan perundungan.

kerena kita bersekolah untuk menuntut ilmu bukan tampil bergaya dengan menunjukan siapa yang paling ganteng dan cantik ketika di sekolah. jangan salahkan aturan yang memang sudah jelas bertujuan untuk kebaikan dan kedisiplinan anda untuk pembenaran atas keegoisan kita supaya bisa tampil sesuka hati kita.

Jadi dapat di ambil kesimpulan  bahwa peraturan memakai sepatu hitam di indonesia bukan semata-mata dibuat tanpa pertimbangan, tapi melihat dari berbagai aspek terutama dalam kedisiplinan dan wujud persatuan didalam Pendidikan di Indonesia.

Sebab tanpa disiplin seseorang yang pintar dan luar biasa cerdas pun tidak akan mampu mengeluarkan potensi dirinya. Ia tidak dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya sendiri apalagi untuk orang lain. Mengapa? Karena proses kreatif itu membutuhkan disiplin yang tinggi. Jika seseorang tidak secara disiplin mengerjakan pekerjaannya, pekerjaan itu tidak akan pernah selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun