Virus corona atau covid-19 tak terasa sudah setahun menyerang masyarakat Indonesia.
Indonesia ini merupakan salah satu negara yang terinfeksi pandemi Covid-19 yang sudah mendunia dan korbannya semakin meningkat dengan pesat. Penyebab nya virus ini menyebar yaitu karena Indonesia banyak sektor pariwisatanya. Sektor pariwisata adalah salah satu faktor yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia dan pariwisata ini bisa mendapatkan kontribusi devisa terbesar kedua di Indonesia setelah devisa hasil ekspor Kelapa Sawit.
Perekonomian di Indonesia bisa menurun salah satunya yaitu karena pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa di sebut dengan PSBB,karena PSBB ini ekonomi di Indonesia menurun drastis. Tetapi, PSBB ini adalah salah satu cara mencegah terinfeksinya virus Covid-19 ini.
Setelah sekian lama adanya virus ini,banyak para pekerja pabrik atau karyawan-karyawan lainnya terkena PHK. PHK itu merupakan diberhentikannya pekerja dengan keterpaksaan dan biasanya mendapatkan uang imbalannya.
Dampak nya ada virus ini sangat mempengaruhi segala nya salah satunya yaitu perekonomian di negara ini terutama di Indonesia. Dan negara ini harus bisa menstabilkan perekonomian Indonesia agar tidak anjlok nantinya.
Bukan di negara Indonesia saja, di negara lain juga sama menerapkan PSBB nya bahkan di negara lain bisa sampai di karantina selama 2 Minggu. Diadakan nya PSBB atau karantina ini yaitu untuk mencegah terinfeksi virus ini,karena virus ini bisa menyebar sangat cepat.
Pandemi ini sangatlah berpengaruh dan merugikan  dalam segala bidang terutama dalam bidang ekonomi contohnya yaitu social distanching,PSBB dll. Social distanching artinya kita harus berjaga jarak minimal 1 meter untuk upaya kita mencegah dari penyebaran virus ini.
Meski banyak kendala seperti hilangnya mata pencarian sebagian karyawan atau hilangnya
profesi. Tetapi, sekarang pemerintah memberikan bantuan untuk seperti sembako bagi yang membutuhkan.
Untuk meredam dampak ekonomi Covid-19 seperti disebut di atas, sepanjang tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi dan kebijakan untuk menahan dampak buruk di bidang ekonomi sekaligus mengupayakan pemulihan ekonomi.
Awalnya, pemerintah merespons dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.
Maka bisa disimpulkan bahwa dampak dari virus Corona-19 ini menimbulkan pengaruh besar dalam bidang ekonomi ini. Di mana perekonomian Indonesia ini bisa turun drastis akibat pandemi virus Corona-19 ini.
Pemerintah harus bisa menentukan kebijakan untuk menangani situasi ini. Meski adanya berbagai kendala. Namun,pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia yaitu dengan cara pembagian sembako.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H