Mohon tunggu...
Muhammad reva zaelani
Muhammad reva zaelani Mohon Tunggu... Lainnya - Tugas

Tugas reva

Selanjutnya

Tutup

Money

Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi

19 April 2021   11:56 Diperbarui: 19 April 2021   12:19 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.

Maka bisa disimpulkan bahwa dampak dari virus Corona-19 ini menimbulkan pengaruh besar dalam bidang ekonomi ini. Di mana perekonomian Indonesia ini bisa turun drastis akibat pandemi virus Corona-19 ini.

Pemerintah harus bisa menentukan kebijakan untuk menangani situasi ini. Meski adanya berbagai kendala. Namun,pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia yaitu dengan cara pembagian sembako.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun