Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.
Maka bisa disimpulkan bahwa dampak dari virus Corona-19 ini menimbulkan pengaruh besar dalam bidang ekonomi ini. Di mana perekonomian Indonesia ini bisa turun drastis akibat pandemi virus Corona-19 ini.
Pemerintah harus bisa menentukan kebijakan untuk menangani situasi ini. Meski adanya berbagai kendala. Namun,pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia yaitu dengan cara pembagian sembako.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H