Mohon tunggu...
Muhammad Nasser Tambunan
Muhammad Nasser Tambunan Mohon Tunggu... Freelancer - Freeman

Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia. Imam Ali bin Abi Thalib R.A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

3 April 2023   23:15 Diperbarui: 7 April 2023   01:51 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

A. Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak negatif jika digunakan dalam jangka panjang di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter dapat menyebabkan ketergantungan. "Ketergantungan narkoba adalah suatu keadaan atau kondisi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meningkat) dan gejala putus zat (withdrawal syndrome)."

 Berikut dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika:

1. Ketergantungan 

Seseorang yang mengkonsumsi narkotika dalam jangka waktu lama akan mengalami banyak efek negatif, efek tersebut anatara lain akan menyebabkan seseorang penyalahguna narkotika akan merasakan efek ketergantungan fisik bila dirinya secara rutin mengkonsumsi narkotika. Selain ketergantungan fisik, penyalahguna narkotika akan menyebabkan ketergantungan psikologis. Ketergantungan psikologis akan timbul perasaan gelisah jika tidak menggunakan narkotika.

2. Gejala Putus Zat 

Gejala putus zat merupakan gejala yang timbul akibat penghentian pemakaian narkotika. Jika pemakaian narkotika tersebut berhenti dilakukan, maka akan mengalami gejala putus zat yang membuat dirinya mengalami efek akibat putus zat tersebut, seperti kejang, gelisah, gemetar, muntah, berkeringat dan sebagainya.

3. Sakauw 

Sakauw merupakan dampak negatif yang timbul akibat gejala putus zat penggunaan narkotika jenis putauw (heroin). Gejala sakauw akan berlangsung selama 4-6 hari setelah penghentian penggunaan narkotika, terdapat narkotika jenis lain yang gejala putus zatnya berlangsung bermingu-minggu. Hal ini yang menyebabkan seseorang pecandu susah untuk mengehntikan penyalahgunaan narkotika.

4. Toleransi 

Toleransi merupakan keadaan seseorang penyalahguna narkotika yang tidak lagi mengalami efek tinngi yang ditimbulkan dari narkotika yang biasa di konsumsinya. Hal ini menyebabkan seseorang penyalahguna narkotika akan terus menaikan jumlah dosis narkotika yang di konsusmsinya, segingga banyak penyalahguna narkotika mengalami overdosis (OD) yang berujung kematian.

B. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

Menurut Gunarsa dalam Sahilun A. Nasir di kutip Reza I. Fani, terdapat tiga upaya dalam menanggulangi kenakalan remaja termasuk dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, diantaranya : 1) Upaya Preventif; 2) Upaya Represif; 3) Upaya Kuratif.

1. Upaya Preventif

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika pada remaja yang pertama yakni dilakukan dengan cara preventif atau pencegahan yang dimulai dari lingkungan keluarga. 

Lingkungan keluarga memegang peranan penting dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap seorang remaja dengan memberikan edukasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika serta melalui penguatan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika. 

2. Upaya Represif

Upaya represif merupakan upaya kedua yang dapat memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Seperti yang tertuang dalam pasal 15 UU. No. 9 tahun 1976, bahwa penyalahgunaan narkotika dinyatakan sebagai kejahatan dan pelanggaran. 

Pemerintah Indonesia cukup keras dalam upaya represif guna menanggulangi dan memberantas peredaran gelap narkotika sesuai dalam pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa sindikat narkotika diberikan sanksi hukuman mati dan hidup. Upaya represif ini dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti Polri dan BNN melalui program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

3. Upaya Kuratif

Upaya kuratif merupakan upaya rehabilitasi dengan merujuk pada pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dilakukan dengan upaya korban penyalahguna narkotika dapat pulih secara terpadu, baik fisik, mental serta sosial. Sehingga korban penyalahguna narkotika dapat melaksanakan kembali fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Refrensi :

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, "Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja", (JAKARTA: Badan Narkotika Nasiona Republik Indonesia, 2011), h.15

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun