Mohon tunggu...
Muhammad Nasser Tambunan
Muhammad Nasser Tambunan Mohon Tunggu... Freelancer - Freeman

Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia. Imam Ali bin Abi Thalib R.A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

3 April 2023   23:15 Diperbarui: 7 April 2023   01:51 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

Menurut Gunarsa dalam Sahilun A. Nasir di kutip Reza I. Fani, terdapat tiga upaya dalam menanggulangi kenakalan remaja termasuk dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, diantaranya : 1) Upaya Preventif; 2) Upaya Represif; 3) Upaya Kuratif.

1. Upaya Preventif

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika pada remaja yang pertama yakni dilakukan dengan cara preventif atau pencegahan yang dimulai dari lingkungan keluarga. 

Lingkungan keluarga memegang peranan penting dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap seorang remaja dengan memberikan edukasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika serta melalui penguatan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika. 

2. Upaya Represif

Upaya represif merupakan upaya kedua yang dapat memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Seperti yang tertuang dalam pasal 15 UU. No. 9 tahun 1976, bahwa penyalahgunaan narkotika dinyatakan sebagai kejahatan dan pelanggaran. 

Pemerintah Indonesia cukup keras dalam upaya represif guna menanggulangi dan memberantas peredaran gelap narkotika sesuai dalam pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 bahwa sindikat narkotika diberikan sanksi hukuman mati dan hidup. Upaya represif ini dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti Polri dan BNN melalui program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

3. Upaya Kuratif

Upaya kuratif merupakan upaya rehabilitasi dengan merujuk pada pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dilakukan dengan upaya korban penyalahguna narkotika dapat pulih secara terpadu, baik fisik, mental serta sosial. Sehingga korban penyalahguna narkotika dapat melaksanakan kembali fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Refrensi :

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, "Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja", (JAKARTA: Badan Narkotika Nasiona Republik Indonesia, 2011), h.15

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun