Ramai kembali diperbincangkan terkait dengan kenaikannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 setelah sebelumnya 11% ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Hal ini menuai banyak Pro dan Kontra dari beberapa pakar ahli seperti Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.
Kenaikan ini dinilai memiliki dampak yang besar pada masyarakat dan juga diperkirakan dapat membuat kerugian pada masyarakat sejumlah 0,90%. Pada akhirnya hal ini Produk makanan dan minuman, misalnya, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekira 3-5% tergantung struktur biaya produksi.
Daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan ini juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI