Mohon tunggu...
Muhammad AndhikaDescansyah
Muhammad AndhikaDescansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa yang bebas

mahasiswa unsri pers mahasiswa di unsri jurusan hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Seberapa Bahaya Cyber Crime di Zaman Saat Ini?

1 Desember 2021   15:15 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:27 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Cyber Crime sudah tidak asing lagi di dengar pada zaman  media Internet  yang lagi tren saat ini, Internet merevolusi cara kita melakukan bisnis: jumlah data yang kami transfer melalui Internet dan ketergantungan kami pada ketersediaannya terus meningkat. Sangat jelas bahwa menghubungkan ke dunia tidak hanya membawa peluang besar, tetapi juga menghasilkan risiko baru. Kejahatan dunia maya adalah bisnis besar dan bahkan kejahatan terkecil serangan serius dapat merusak reputasi, produktivitas, sistem TIK, dll. Tidak ada organisasi yang berpikir bahwa mereka terlindungi dari kejahatan dunia maya. Penjahat dunia maya tidak hanya menargetkan organisasi besar. Di sisi lain, sebuah organisasi kecil mungkin menjadi korban yang lebih menarik karena informasi yang diprosesnya atau bahkan mitra kerjanya. Panduan ini menarik perhatian pada pentingnya mengetahui bahwa suatu hari nanti atau organisasi Anda dapat menjadi target serangan cyber. Dan ketika itu terjadi, Anda harus bersiap-siap!

Ada banyak jenis kejahatan dari cybercrime ini antara lain seperti Phising yaitu jenis serangan rekayasa sosial yang sering digunakan untuk mencuri data pengguna, Carding ialah yang menggambarkan perdagangan dan penggunaan kartu kredit yang tidak sah, Ransomware yaitu jenis kejahatan  malware dari cryptovirology yang mengancam untuk mempublikasikan data pribadi korban atau terus-menerus memblokir akses ke sana kecuali uang tebusan dibayarkan, Penipuan online dimana saat kita membeli bayar barang di toko online dan tidak sesuai apa yang kita pesan itu sudah dan saat di hubungi pihak tokoh tidak adabekas iyu disebut  penipuan online  yang merunjuk pada uang maupun barang, Sim Swap yaitu sebuah modus yang berada di media sosial dan meminta sim card korban, Hacking(situs, email, ig dll) meretas akun email, ih facebook dll, Skimming yaitu pencurian informasi kartu atm sang korban , OTP Fraud kasus penipuan Otp sudah kerap kali terjadi jadi jangan membagikan sembarangan OTP kalian, Data Forgery yaitu pemalsuan data informasi agar kita tidak mudah diketahuai, Cyber Terorism kejahatan yang  dilakuakn oleh penggunaan Internet untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan, atau mengancam, hilangnya nyawa atau cedera tubuh yang signifikan, untuk mencapai keuntungan politik atau ideologis melalui ancaman atau intimidasi., terakhir cyber Espionage yaitu sebuah kejahatan  yang dimana bentuk serangan siber yang mencuri data rahasia, sensitif, atau kekayaan intelektual untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan. Dari banyaknya jenis kejahatan di cybercrime ini sudah banyak korban yang berjatuhan akibat oknum yang tidak bertanggung jawab dan sudah tidak bisa dapat ditoleransi lagi karena menimbulkan dampak materiil juga dampak immaterial. Cyber crime   di Indonesia  sendiri ada sebuah yang mengatur  tentang cybercrime itu sendiri yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga telah berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.  

Seperti yang kita ketahui kasus dari Cyber crime sendiri sudah termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Yang dimana setiap orang dengan sengaja juga mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain  tanpa izin dan melakukannya dengan cara apapun maka itu sudah melanggar dan termasuk perbuatan kriminal, Selanjutnya jika ada orang dengan sengaja mengambil Informasi elektronik dan/atau dokumen,Serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Maka sanksi yang akan diberikan akan sangat berat.

Dalam suatu  survei yang dilakukan oleh organisasi  Wearesocial, rata-rata hampir 1 juta orang diseluruh dunia per harinya  menggunakan internet pada waktu yang bersamaan. Data ini berdasarkan atas survei yang dilakukan 1 tahun belakangan yang dilakukan pada tahun 2019, juga Berdasarkan data  yang ada di internetworldstats, pengguna media internet yang berada di wilayah Indonesia sudah mencapai 212,35 juta jiwa pada  data bulan Maret 2021 lalu. Dengan jumlah tersebut, Indonesia  sendiri sudah berada di urutan ketiga dengan pengguna internet terbanyak di Asia. Juga menurut dari Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengkatakan kalau tingkat kejahatan siber di Indonesia masuk dalam peringkat kedua di dunia setelah Ukraina.

Di zaman Globalisasi ini Media sosial menjadi sebuah media  dengan para pelaku yang menggunakan media sosial agar  bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan membuat di sebuah situs blog, jejaring sosial, wiki, forum. Blog, jejaring sosial, serta situs belanja online yang lainnya merupakan media sosial yang paling sering digunakan oleh pelaku masyarakat di seluruh dunia yang menggunakan media sosial. Hal Positif dari media sosial ialah bisa memudahkan kita untuk berinteraksi sosial  dengan banyak orang lebih hebatnya  lagi jarak dan waktu bukan lagi menjadi  masalah, memperluas pergaulan, lebih mudah dalam, penyebaran informasi dapat berlangsung cepat apa lagi kalau ingin berjualan secara online,  juga biaya lebih murah. Sedangkan kalau ada dampak positif pasti ada dampak negatif dari media sosial ini bisa membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet dan jadi  bakal susah berinteraksi dengan dunia luar ,  bisa menimbulkan konflik,  juga dampak negatif yang paling dibicarakan sekarang yaitu bisa  menimbulkan masalah privasi yang rentan dalam kasus cyber crime, di dunia sendiri kasus cyber sudah tidak lagi dianggap sepele seperti halnya tiga kasus  yang menurut saya yang menimbulkan kerugian bagi orang banyak seperti ;

 Kasus Yahoo Data Breach di Hacking oleh orang luar

Kasus cyber crime yang dialami oleh Yahoo merupakan salah satu kasus cyber crime terbesar. Karena Pada tahun 2014, pelaku hacking ini berhasil meretas  data pengguna media sosial  seperti alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, passwords pribadi, Serangan membawa membawa dampak pada 500 juta akun pengguna yahoo di seluruh dunia. Meskipun demikian,  pihak dari Yahoo  sendiri memberikan pernyataan kalau  pengguna yahoo tidak perlu khawatir  bahwa data perbankan tidak terpengaruh dan  memberi saran  kepada pengguna untuk segera mengubah password yang digunakan.

Kasus  Peretasan Google  Di Cina

 Kasus ini terjadi Pada tahun 2009.  Dalam kasus ini peretas berhasil mengakses beberapa server Google di Cina. Perusahaan ini memnerikan sebuah  bukti bahwa tujuan utama dari para penyerang adalah untuk masuk dan login kedalam  akun gmail dari para aktivis HAM yang berada di Wilayah di Cina.

Kasus Cyberccrime di NASA dan Departemen Pertahanan AS

Insiden cybercrime  ini terjadi pada tahun 1999 dan dilakukan oleh seorang hacker berusia 15 tahun bernama Jonathan James. James masuk ke departemen TI Pentagon dan berhasil memasang pintu belakang di server. Ini memungkinkan peretas untuk mencegat ribuan email internal dari berbagai lembaga pemerintah, seperti nama pengguna dan kata sandi untuk komputer militer yang berbeda. Menggunakan data ini, James mencuri program NASA yang dikatakan bernilai sekitar $ 1,7 juta. James ditangkap dan dihukum atas tindakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun