Dan pandemi ini bukan hanya tentang krisis. Ini juga tentang ancang-ancang. Ya, ini bisa kita jadikan sebagai momentum untuk membangun fondasi pendidikan yang lebih baik. Tentu saja dengan integrasi masyarakat, kebijakan pemerintah, dan para stakeholder.Â
Dengan kata lain, pandemi ini bisa jadi sebuah kesempatan. Semua keambyaran ini datang dari tempat yang rasional. Jadi kenapa begitu pusing atas hal itu?
Apakah Anda sadar? Di masa PJJ ini, orangtua jauh lebih peduli terhadap anaknya, juga lebih tahu apa yang dipelajari anaknya selama di sekolah. Mungkin ini pertama kalinya dalam sejarah, bahwa orangtua diberikan kesempatan untuk mengenal lebih jauh anaknya di usia sekolah.
Terdengar cukup menyedihkan, memang. Tapi ini kebenaran yang harus diakui. Lagi pun, kebenaran yang paling agung biasanya merupakan kebenaran yang paling tidak enak didengar, bukan?
Di balik kelamnya dimensi pendidikan di kala pandemi, secara tidak sadar Kemdikbud telah melakukan revolusi kecil yang sungguh berharga. Meskipun kecil, tidak lantas membuat berlian dihargai murah, bukan?
Ini bukan contoh tentang positive thinking. Bukan, ini tentang sebuah kesadaran, bahwa segala-galanya, tidaklah terlalu ambyar.
Karena itu, heroisme bukanlah sekadar keberanian atau nyali atau ide-ide yang cerdik. Hal-hal tersebut sudah mainstream dan umum dipakai untuk hal-hal yang sungguh tidak heroik.
Bukan, menjadi heroik adalah kemampuan untuk memunculkan harapan ketika tidak ada sama sekali. Untuk memantik seberkas cahaya dalam gelap gulita. Untuk menunjukkan pada kita kemungkinan munculnya dunia yang lebih baik.
Dan heroisme itu telah dipersembahkan oleh Bapak Mendikbud kita, Nadiem Makarim. Jika Anda tidak tahu, pribadi beliau sungguh luar biasa.
Saya tidak membela beliau di balik segala serangan yang sampai pada beliau. Saya benar-benar netral dan saya tidak sedang mabuk saat menulis ini.
Bahkan, hati saya cukup teriris ketika mendengar berita bahwa beliau telah dilaporkan oleh sekelompok mahasiswa kepada Komnas HAM terkait biaya kuliah. Padahal, beliau telah menerbitkan Permendikbud No. 25 tahun 2020 atas jawaban keluhan para mahasiswa.