Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada akhir tahun 2019 lalu dunia di guncangkan dengan munculnya penyakit yang bernama corona virus, yang dimana corona virus ini berasal dari kota Wuhan di Negara Cina, hingga pada akhirnya menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia.
 Di Indonesia sendiri covid 19 ini masuk pada awal tahun 2020 tepatnya di bulan Februari, virus ini menyerang kekebalan tubuh manusia sehingga bisa mengakibatkan kematian dengan sangat cepat. Pemerintah Indonesiapun mengambil langkah cepat demi memutuskan rantai dari virus ini, meskipun usaha yang dilakukan pemerintah tersebut sia -- sia.
Dampak yang di timbulkan dari covid 19 ini begitu banyak, salah satunya di bidang ekonomi. Sebagai Negara berkembang, tentunya Indonesia masih bergantung dengan negara lain, melalui perdagangan internasional Indonesia mampu mengimpor dan mengekspor barang dari luar negeri, seperti konsumsi bahan pokok yang semakin meningkat di tengah pandemi ini.Â
Sejumlah pasar ekspor tujuan andalan Indonesia seperti AS, China, Singapura dan Eropa yang mengalami kontraksi ekonomi dipastikan akan melakukan perlindungan bagi indsutri dalam negerinya dan melakukan hambatan impor, yang berarti pasar internasional berkurang.
Selain itu, sejumlah negara juga melakukan pembatasan distribusi di negara mereka sehingga barang impor masuk jadi berkurang. Adapula sejumlah negara yang melakukan pengetatan dengan penambahan standar tertentu. Artinya, barang impor boleh masuk, namun harus memenuhi syarat yang dipersulit.
Kondisi pandemi covid 19 ini telah megubah pola perdagangan global yang tadinya berpusat di China kini menyebar ke sejumlah negara. Dan indonesiapun mendapat imbas positif karena mendapat relokasi sejumlah industri. Terhambatnya kegiatan ekspor impor menyebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan dan penutupan sejumlah bisnis, ketika bisnis kehilangan pendapatan pengangguran cenderung meningkat tajam. Dampak ini akan terus terasa selama adanya pembatasan pergerakan orang dan kegiatan ekonomi, serta tergantung pada respons dari otoritas-otoritas keuangan nasional.
Lalu kebijakan apa yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari pendemi ini ?
Pemerintah Indonesia mengeluarkan stimulus non-fiskal untuk mengurangi dampak negatif dari pandemi pada kegiatan ekspor impor. Stimulus tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor impor tanah air.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dampak pandemi dengan membuat kebijakan-kebijakan senagai berikut :
- Penyederhanaan dan pengurangan pada jumlah larangan dan pembatasan pada aktivitas ekspor.
- Penyederhanaan dan pengurangan untuk jumlah larangan dan pembatasan pada aktivitas impor terutama bahan baku.
- Pemerintah memberikan percepatan proses bagi reputble traders, yakni para pelaku ekspor/impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
- Peningkatan dan percepatan layanan untuk proses ekspor dan impor dengan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Dengan diberlakukannya empat kebijakan di atas, kegiata ekspor dan impor diharapkan dapat berjalan lancar. Sehingga ketersediaan bahan -- bahan yang di perlukan dalam kegiatan ekonomi juga terjamin.
Sumber :
https://hrdspot.com/blog/pemulihan-kegiatan-ekspor-impor-indonesia-akibat-pandemi-covid-19/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H