Mohon tunggu...
Money

Pandangan Islam Mengenai Kepemilikan Tiga Sumber Daya Alam

17 Maret 2019   18:28 Diperbarui: 17 Maret 2019   18:33 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Persediaan tanah itu terbatas dan tidak dapat dikembangkan seperti faktor produksi lain, misalnya dengan pertambahan jiwa dan peningkatan permintaan akan barang-barang faktor produksi lainnya dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan yang meningkat tersebut,tapi persedian tanah sangat terbatas dan tidak dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan akan tanah yang terus meningkat

Tanah dibutuhkan oleh negara untuk berbagai tujuan misalnya peternakan, taman taman, tempat tempat bermain, jalan raya dan kebutuhan kebutuhan secara nasional jika hak mutlak kepemilikan diberikan secara individu maka akan menyulitkan karna mustahil negara memperoleh tanah untuk memenuhi keperluan keperluan negara dan masyarakat. 

Oleh karna itu islam memberi hak untu megambil keuntungan, membeli dan menjual bahkan mewariskan tanah secara individual tapi kepemilikan yang mutlak atas tanah diberikan kepada negara islam Biasannya negara islam tidak akan campur tangan dalam milik pribadi seseorang selama seseorang tersebut tidak melanggar hak hak orang lain atau membahayakan hak hak umum atau tetap dijalan yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat umum.

Oleh Karena itu dapat disimpulakan air,padang rumput dan api merupakan ssebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh rosulullah SAW. Untuk seluruh manusia mereka berserikat didalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apapun dari sarana umum tersebut,karna hal itu merupakan hak seluruh rakyat ( M. sholahuddin, 2007:105).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun