Dengan berjalannya waktu, fenomena ini menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan bagi pengusaha depot air minum isi ulang yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para konsumen dalam memperoleh air minum untuk kebutuhan sehari-hari dengan kualitas air minum yang baik dan sehat.
Dalam studi kasus yang terjadi sekarang yaitu maraknya jual beli air yang bermacam macam modelnya mulai dari yang berbentuk kemasan kecil dan botol bahkan sampai memaikai galon  dan yang jadi pertanyaannya yaitu apakah di perbolehkan dalam islam? untuk menjawabnya kita harus mengerti dahulu apa arti jual beli itu sendiri, definisi jual beli (bai') ialah: Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain.Â
Kata bai' turunan dari kata "baa" yang berarti: depa.Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan. Â
Secara istilah menukar barang dengan barang yang lain dengan cara yang teah ditentukan (akad) (H. Sulaiman rasjid,fiqh muslim 2015, hal: 278) dan dalam ekonomi jual beli ialah mencari keuntungan yang sebesar besarnya melalui transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk memenuhi kebutuhan dan menurut pandangan ekonomi diperbolehkan menjual air dalam bentuk kemasan dikarnakan prinsip ekonomi produksi ialah mencari keuntungan yang sebesar besarnya dan meminimalkan kerugia.
Pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli air galon isi ulang yang dilakukan oleh penjual menjadi boleh atau halal apabila sudah disepakatioleh muslim berserikat makudnya ialah praktik jual beli air galon isi ulang yang dilakukan oleh penjual harus mempunyai ijin usaha yang sudah diatur dalam surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganga Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 dan galon yang digunakan untuk mengemas dan memasarkan produksi air minum isi ulang tersebut masih menggunakan galon merek perusahaan lain yang belum ada lisensinya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Berserikat dalam kepemilikan PADANG RUMPUT
Menurut Afzalur rahman (1995: 109) Masalah pemilikan  tanah sangat penting karna keberhasilan dan kemakmuran dalam pertanian tergantung pada penyelesaian secara adil dan bijaksana. Jika petani bekerja pada suatu lahan semata hanya sebagai penyewa,maka dia tidak mungkin bekerja dengan sungguh sungguh meningkatkan lahan tersebut,tetapi jika diberi hak memiliki hak tanah tersebut,maka dia akan bekerja siang dan malam serta mengubah padang ilalang menjadi kebun kebun
Menurut al-quran,tanah langit dan bumi dan segala isinya menjadi milik allah SWT. Dengan kata lain tanah merupakan karunia allah SWT. Yang tidak terikat dan bersifat universal sama halnya air, udara sinar matahari dan lain lain dan semuanya diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh umum dan berguna bagi seluruh umat seperti yang terdapat dalam(QS.al A'raaf : 128) yang artinya sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan allah : dipusasakannya kepada siapa yang dikehendakinya dari hamba hambanya
Ayat ayat al-quran tersebut nampak menunjukkan bahwa tanah itu merukan pemberian Cuma Cuma dari allah dan jauh dari kekuasaan manusia untuk menanamkan apapun didalamnya.karena tanah adalah faktor terpenting dalam hal produksi, maka masalah kepemilikannya harus ditentukan berdasarkan cara yang berbeda sama sekali dari faktor-faktor produksi lainnya.Â
Tanah bukanlah hasil kerja kerja dari manusia tapi merupakan karunia Allah SWT yang diciptakan untuk kemaslahatan hidup manusia. Bentuk pemilikan yang menghalangi penggunaan produktifitas dan kelayakannya untuk dimanfaatkan masyarakat itu akan bertentangan dengan perintahkan Al-Qur'an.
Tanah tidak seperti barang-barang yang lainnya yang menjadi milik perorangan. Jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya atau tidak digarap selama bertahun-tahun, hal ini dapat merugikan negara, masyarakat tidak dapat mentolerirnya. Oleh karena itu, jika ada pemegang tanah menyalahgunakan hak kepemilikannya dalam hal ini negara berhak  memaksanya untuk memanfaatkan tanahnya secara layak, atau  mengambil tanah tersebut darinya dan menyerahkan kepada orang lain yang apat memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik sehingga menguntungkan masyarakat.