Islam mengajarkan kepada uamatnya untuk berbuat baik, untuk mendapatkan suatu perkerjaan yang halal dan menjauhi larangan- larangan alloh. Undian merupakan suatu kebiasaan yang sudah berlaku jauh sebelum Islam datang, namun undian yang berlaku pada masa jahiliyyah adalah untuk menentukan nasib baik-buruk seseorang dan dilakukan di depan berhala-berhala mereka. Namun untuk kondisi saat ini, undian sering dilakukan dalam dunia perdagangan dengan tujuan agar para konsumen tertarik terhadap barang yang ditawarkannya. Lotere ataupun lotery peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib. Adapun penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, perusahaan ataupun lembaga. Tujuan keduanya biasanya ditunjukkan untuk mengumpulkan dana dalam upaya peningkatan pemasaran produk perdagangan.
Â
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan  Metode yang digunakan untuk menganalisisnya adalah content analisis karena penelitian ini adalah document analisis (analisis dokumen). Pendekatan yang digunakan adalah maqasid syariah.
Â
Pada dasarnya lotere dan undian hampir sama, adapun perbedaan yang mendasar  antara keduanya yaitu didalam lotere terdapat unsur judi yang diharamkan, yaitu menang kalah atau untung rugi, sedangkan di dalam undian berhadiah yang berkembang saat ini tidak terdapat unsur rugi yang diharamkan sebagaimaa dalam judi. Dalam undian berhadiah tidak ada pihak yang dirugikan sehingga tidak ada istilah pihak satu memakan harta pihak lain secara tidak sah.
Â
Adapun hukum  fiqhnya terkait dengan undian dan lotere terdapat perbedaan pendapat pada masing-masing kalangan. Dalam menetapkan hukum tersebut berpedoman pada dalil al-Quran yaitu pada al-Baqarah: 219, Q.S al-Maidah 90-91
 Muhammad liwaudinÂ
101190232
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H