Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undian dalam Persepektif Islam

2 Desember 2021   08:52 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:14 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam mengajarkan kepada uamatnya untuk berbuat baik, untuk mendapatkan suatu perkerjaan yang halal dan menjauhi larangan- larangan alloh. Undian merupakan suatu kebiasaan yang sudah berlaku jauh sebelum Islam datang, namun undian yang berlaku pada masa jahiliyyah adalah untuk menentukan nasib baik-buruk seseorang dan dilakukan di depan berhala-berhala mereka. Namun untuk kondisi saat ini, undian sering dilakukan dalam dunia perdagangan dengan tujuan agar para konsumen tertarik terhadap barang yang ditawarkannya. Lotere ataupun lotery peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib. Adapun penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, perusahaan ataupun lembaga. Tujuan keduanya biasanya ditunjukkan untuk mengumpulkan dana dalam upaya peningkatan pemasaran produk perdagangan.

 

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan  Metode yang digunakan untuk menganalisisnya adalah content analisis karena penelitian ini adalah document analisis (analisis dokumen). Pendekatan yang digunakan adalah maqasid syariah.

 

Pada dasarnya lotere dan undian hampir sama, adapun perbedaan yang mendasar  antara keduanya yaitu didalam lotere terdapat unsur judi yang diharamkan, yaitu menang kalah atau untung rugi, sedangkan di dalam undian berhadiah yang berkembang saat ini tidak terdapat unsur rugi yang diharamkan sebagaimaa dalam judi. Dalam undian berhadiah tidak ada pihak yang dirugikan sehingga tidak ada istilah pihak satu memakan harta pihak lain secara tidak sah.

 

Adapun hukum  fiqhnya terkait dengan undian dan lotere terdapat perbedaan pendapat pada masing-masing kalangan. Dalam menetapkan hukum tersebut berpedoman pada dalil al-Quran yaitu pada al-Baqarah: 219, Q.S al-Maidah 90-91

 Muhammad liwaudin 

101190232

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun