Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Rebonding Rambut Menurut Islam

1 Desember 2021   23:46 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:29 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.

Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami.

Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.

Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami

 bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.

Hal itu sudah dijelaskan dalam ayat ayat al quran mengenai keutamaan menyenangkan suami salah satunya dengan menampilkan diri yang terbaik atau menjadikan diri cantik dipandang suami sehingga menjadi jalan pahala dan meningkatkan cinta dengan suami, berikut dalilnya. 

Pembolehan hukum meluruskan rambut dalam islam terkhusus bagi wanita yang sudah bersuami dengan seizin suaminya (bi idzni zaujatiha). Kalau tidak dengan seizin sumai maka jelas terlarang. Apalagi hukum meluruskan rambut dalam Islam bagi mereka yang belum bersuami, jelas tidak boleh.

Ketidak bolehan memodifikasi rambut menyerupai orang-orang fasik sebagaimana mewarnai, memotong model Punk dan Skinhead karena beralasan Tasyabbuh bil Fusuk. Menyerupai dandanan orang Fasik memang dilarang karena akan menjadikan pelabelan tidak baik. Pandangan Imam Nawawi, bahwa meluruskan Rambut yang Keriting dalam Islam diperbolehkan selama dengan Izin Suaminya. Jika tidak maka pembolehannya tertolak

 Sementara dalam pandangan sebagian Ulama Hanbali, jika merubah rambut dengan motif seperti orang Fajir (sejenis Fasik) maka dilarang. Dan jika motifnya dengan Izin suami maka dibenarkan dan dibolehkan.

 Nama : muhammad liwaudin 

Nim : 101190232

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun