Meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.
Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami.
Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.
Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami
 bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.
Hal itu sudah dijelaskan dalam ayat ayat al quran mengenai keutamaan menyenangkan suami salah satunya dengan menampilkan diri yang terbaik atau menjadikan diri cantik dipandang suami sehingga menjadi jalan pahala dan meningkatkan cinta dengan suami, berikut dalilnya.Â
Pembolehan hukum meluruskan rambut dalam islam terkhusus bagi wanita yang sudah bersuami dengan seizin suaminya (bi idzni zaujatiha). Kalau tidak dengan seizin sumai maka jelas terlarang. Apalagi hukum meluruskan rambut dalam Islam bagi mereka yang belum bersuami, jelas tidak boleh.
Ketidak bolehan memodifikasi rambut menyerupai orang-orang fasik sebagaimana mewarnai, memotong model Punk dan Skinhead karena beralasan Tasyabbuh bil Fusuk. Menyerupai dandanan orang Fasik memang dilarang karena akan menjadikan pelabelan tidak baik. Pandangan Imam Nawawi, bahwa meluruskan Rambut yang Keriting dalam Islam diperbolehkan selama dengan Izin Suaminya. Jika tidak maka pembolehannya tertolak
 Sementara dalam pandangan sebagian Ulama Hanbali, jika merubah rambut dengan motif seperti orang Fajir (sejenis Fasik) maka dilarang. Dan jika motifnya dengan Izin suami maka dibenarkan dan dibolehkan.
 Nama : muhammad liwaudinÂ
Nim : 101190232