Ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu yang sangat penting bagi umat islam, karena dalam ilmu fiqih aturan aturan atau permasalahan yang berkaitan dengan agama islam tercantum didalamnya.Â
Ilmu fiqih bukan berlaku di Indonesia sajah, namun setiap umat islam juga harus mengikuti aturannya supaya setiap muslim sempurna dalam menjalankan perintah allah swt.Â
Namun dalam kenyataannya terkadang ilmu fiqih salah di tafsirkan. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat, banyak di lingkungan masyarakat yang salah mengartikan ilmu fiqih sebagai ilmu yang di syariatkan oleh agama islam. Banyak yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Prinsip umum yag harus dipedomani oleh umat islam adalah bahwa mengubah ciptaan allah yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu haram (dilarang).Â
Allah swt, mengacam keras upaya mengubah ciptaan-Nya secara permanen: Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong mereka, akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan ak suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya.Â
Rebonding adalah upaya meluruskan rambut dengan cara tertentu untuk jangka waktu tertentu pula. Lawan kata rebonding adalah keriting, yaitu upaya mengubah rambut lurus menjadi tidak lurus (keriting) dengan cara dan jangka waktu tertentu pula.
 Rambut kepala yang sering disebut sebagai mahkota kecantikan/ketampanan seseorang adalah karunia besar Allah Swt, yang harus disyukuri oleh manusia dengan merawatnya secara baik. Salah satu sifat rambut adalah selalu tumbuh dan tumbuh lagi, sehingga salah satu upaya untuk merawatnya adalah merapikan rambut dengan memotongya secara periodik, atau bahkan mencukurnya.
Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.
Mengenai persoalan rebonding, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa rambut itu tergolong ciptaan Allah yang "tidak permanen" sehingga mengubahnya dengan mencukur, memotong, meluruskan ataupun mengkeriting hukumnya diperbolehkan. Dan prinsip yang lain adalah bahwa berhias itu merupakan anjuran dan ajaran islam (al-A'raf: 31-32), berhias itu dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat 'ied). Jika mengubah rambut itu niatnya berhias karena Allah Swt, dan demi menyenangkan suami/istri justru mendapatkan pahala.
Tetapi jika sekedar mempercantik diri, semata-mata untuk unjuk kecantikan /kegantengan maka hukumnya makruh (tidak disukai), bahkan bisa haram jika niatnya untuk menarik perhatian semua lelaki/wanita. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat.Â