Mohon tunggu...
Muhammad Hafizh Muchfarild
Muhammad Hafizh Muchfarild Mohon Tunggu... Mahasiswa - bukan mahasiswa lagi

Dulu mahasiswa, sekarang.....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib Guru P3K Bengkulu, Kini Menganggur seperti Lulusan Baru

19 Juli 2024   15:03 Diperbarui: 25 Juli 2024   22:05 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimulainya tahun ajaran baru, tidak memberikan berkah bagi sebagian guru di Provinsi Bengkulu. Mereka terpaksa "dirumahkan" lantaran tidak adanya kejelasan mengenai status pengangkatan sebagai Guru ASN PPPK. Ini disebabkan oleh lambannya birokrasi di pemerintahan Provinsi Bengkulu.  Mengapa demikian? Apa penyebab ini terjadi? Mari simak lebih lanjut.

Disclaimer, dalam tulisan ini banyak mengandung opini penulis dan sumber dari salah seorang guru. Jadi jika ada ketidaksesuaian dan sedikit memojokkan salah satu pihak, saya mohon maaf. Karena konten ini dibuat untuk menyuarakan apa yang dirasakan oleh guru.

Dikutip dari Lulusan PPPK Guru Tahun 2023 Desak Pemprov Bengkulu Segera Terbitkan SK, sebanyak 714 lulusan PPPK Guru tahun pengadaan 2023 di Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menandatangani SK mereka. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus sejak bulak Oktober 2023 lalu. Sampai tulisan ini dibuat, belum diketahui bagaimana kejelasan mengenai nasib dari pengangkatan guru-guru tersebut. 

Sebagian besar dari guru lulusan PPPK Tahun Pengadaan 2023, saat ini dikategorikan sebagai pengangguran. Mereka tidak bekerja sebagai guru lagi lantaran status mereka yang masih terombang-ambing. Sekolah tempat asal guru-guru tersebut mengeluarkan dan mulai melakukan restrukturisasi struktur tenaga pendidik mereka yang telah dinyatakan lolos PPPK. Mau tidak mau, guru-guru ini mulai tersisih secara perlahan dari sekolah asalnya. Sehingga, status mereka saat ini tidak jauh berbeda dengan para pengangguran lainnya.

Kalau lolos, seharusnya sudah bisa mulai mengajar disekolah baru, kan?

Pertanyaan ini sangat benar. Namun perlu yang perlu digaris bawahi disini adalah guru-guru tersebut sampai saat ini belum menerima SK pengangkatan dan bahkan belum dilantik oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal disejumlah daerah lain, para guru lulusan PPPK sudah dapat mengajar dan beraktivitas seperti biasanya. 

"Sekolah baru bisa menerima guru PPPK, jika mereka telah menerima SK penangkatan" ujar salah seorang guru PPPK dalam sebuah wawancara dengan penulis.

Dari pernyataan diatas, sudah jelas bahwa mereka tidak dapat mengajar disekolah baru karena belum memiliki SK pengangkatan. Kebijakan sekolah asal yang mulai mendepak guru secara halus dan sekolah penempatan mereka yang baru belum mau menerima jika syarat tersebut tidak terpenuhi memaksa mereka untuk menganggur sampai menemui titik terang.

Dampak Finansial

Guru juga sama halnya dengan profesi lainnya. Mereka berkerja, menggantungkan hidupnya pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama bagi keluarga guna memnuhi kebutuhan sehari-hari, terpaksa diputus secara keji oleh beberapa pihak. Alhasil, jangankan untuk menabung, memunuhi kebutuhan sehari-hari pun sangat sulit bagi sebagian guru PPPK Provinsi Bengkulu. Mereka terpaksa mengumbar janji kepada tetangga, teman, dan kerabat guna menyambung hidup. Tidak hanya itu, mereka juga terpaksa mengorbankan harta benda yang dimiliki hanya sebatas untuk menutupi hutang dan memenuhi kebutuhan mereka. Miris bukan?

Lebih miris lagi, pemerintah pusat melalui Kemendikbud akan membuka seleksi kembali untuk guru ASN PPPK tahun pengadaan 2024 ini. Artinya, khusus Provinsi Bengkulu akan ada lagi gelombang berikutnya guru yang bakal menjadi pengangguran. FYI, guru ASN PPPK Provinsi Bengkulu 2023 ini rata-rata berusia 45 tahun keatas bahkan ada yang berumur 50 tahun-an. Bayangkan saja berapa lama lagi mereka bisa menikmati gaji seperti PNS.

Masalah Utama

Diberbagai laman media yang dapat diakses, dapat dilihat bahwa permasalahan utama guru tersebut adalah lambatnya respon pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Bengkulu dalam bertindak atau memproses pengangkatan guru tersebut. Mereka seakan-akan menyepelekan hal tersebut. Padahal orang yang memberikan kelulusan dan nilai para penguasa/pejabat tersebut adalah para guru. Bahkan muncul rumor bahwa, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sempat dirumorkan tidak mau menandatangani SK tersebut. Ingat ini hanya sebatas rumor yang muncul diantara para guru PPPK Provinsi Bengkulu.

Masalah ini sempat menemui titik terang saat seluruh guru PPPK mengunjungi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Disana mereka sempat bernafas lega saat dijanjikan SK akan selesai dalam waktu 2 minggu-4minggu. Apakah sudah selesai? Tentu saja belum.

Munculnya Masalah Baru

Setelah melihat SK mereka masing-masing untuk ditanda tangani, para guru PPPK Provinsi Bengkulu langsung mengetahui dimana lokasi mereka akan ditempatkan. Mereka ditempatkan diberbagai sekolah di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Hasil ini langsung ditanggapi dengan beragam ekspresi dari para guru. Ada yang menanggapi dengan suka dimana mereka harus melewati penantian panjang sampai akhirnya mendapat status ASN PPPK dan ada juga yang menanggapi dengan duka karena harus meninggalkan sekolah yang selama ini menjadi tempat mereka mengajar. Perasaan campur aduk tersebut harus melebur menjadi satu karena mereka saat ini sudah hampir mencapai titik finish sebenarnya, yaitu pelantikan.

Namun perasaan ini harus dikubur dulu untuk sementara waktu, karena ada pemasalahan lain yang muncul. Adanya beberapa oknum guru merasa tidak senang dengan lokasi penempatan mereka. Akhirnya mereka berusaha sekuat mungkin agar tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya. Praktek seperti sogok menyogok dengan oknum kepala sekolah agar tidak dikeluarkan, dan menyogok untuk dimasukkan ke sekolah yang diinginkan. Jika kita anggap ini wajar, maka tidak tahu bagaimana jadinya bangsa ini kedepannya. Karena ini adalah salah satu bentuk korupsi paling sederhana. Jika dibayangkan untuk satu guru, harus mengeluarkan 20 juta saja kalikan dengan 100 guru. Sudah 2 miliyar. Ingat ini hanya opini, untuk praktik semacam ini jelas ada dan untuk besaran angka yang diterima penulis tidak tahu pasti.

Asumsikan itu tidak menjadi masalah besar. Jika mereka menuntut untuk pindah lokasi mengajar, maka SK mereka juga harus diperbaiki. Disinilah masalah puncak nya. Sejumlah guru yang mengajukan perbaikan SK untuk pindah dari lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah ini sudah diperingatkan sebelumnya untuk tidak mengajukan hal tersebut. Karena dalam proses penerbitan saja harus menuggu waktu berbulan-bulan. Akhirnya guru yang mengajikan hal tersebut melakukan perbaikan dan mungkin karena tidak mau merasakan penantian yang lama, mereka meminta untuk pelantikan ini dimundur sampai SK perbaikan beberapa orang guru ini selesai dibuat. Menurut kabar burung dari beberapa Guru PPPK Provinsi Bengkulu, salah satu orang yang mengajukan perbaikan ini merupakan salah satu anggota dari pengurus inti Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta yang kemarin berjuang bersama dengan guru PPPK lainnya untuk memperoleh hak mereka. Sekali lagi ini berdasarkan informasi dari beberapa guru PPPK Provinsi Bengkulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun