Mohon tunggu...
Muhammad Haryo Saputro
Muhammad Haryo Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia

Nama saya Muhammad Haryo Saputro, Saya adalah Mahasiswa Universitas Siber Asia Program Studi Ilmu Komunikasi. Umur saya 21 tahun, dan berdomisili di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regulasi Komunikasi Digital di Kampus: Sejauh Mana Kesadaran Mahasiswa dalam Menghargai Privasi dan Keamanan Data?

19 Februari 2023   00:38 Diperbarui: 19 Februari 2023   00:55 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi komunikasi digital menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya teknologi dan penggunaannya yang semakin luas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam rangka memahami bagaimana pemahaman generasi muda tentang regulasi komunikasi digital, penulis melakukan wawancara dengan tiga orang yang terdiri dari 3 orang yang di mana mereka adalah seorang mahasiswa yang berusia 18-22 tahun. 

Dari hasil wawancara, ditemukan bahwa sebagian besar generasi muda menggunakan internet untuk mencari referensi atau untuk kebutuhan kuliah dan pekerjaan. Namun, pemahaman mengenai UU ITE masih minim. Seorang pewawancara mengaku baru mengetahui tentang UU ITE selama 6 bulan terakhir, sedangkan pewawancara lainnya sudah mengetahui UU ITE sejak SMA. Namun, pemahaman mengenai isi UU ITE masih terbatas, hanya sebatas kasus-kasus yang banyak beredar di media online seperti pelanggaran penyebaran video asusila, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Dalam hal manfaat adanya UU ITE, sebagian besar responden setuju bahwa UU ITE penting untuk menyaring pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi internet, memastikan keamanan dan kepastian dalam bertransaksi elektronik, serta mendorong ekonomi di Indonesia dengan mencegah kejahatan di internet. Namun, pandangan dan sikap pribadi terkait UU ITE bervariasi, ada yang menganggap UU ITE perlu untuk menjaga kenyamanan sesama pengguna media sosial, ada pula yang menganggap UU ITE memberikan batasan dalam penggunaan internet.

Dari hasil wawancara ini, dapat disimpulkan bahwa generasi muda perlu lebih memahami regulasi komunikasi digital, khususnya UU ITE. Pendidikan mengenai hal ini perlu ditingkatkan dan disosialisasikan agar generasi muda lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi internet dan mencegah pelanggaran hukum di ruang digital.

Dari apa yang kita bahas tadi, dapat disimpulkan bahwa generasi muda perlu lebih memahami regulasi komunikasi digital, khususnya UU ITE. Pendidikan mengenai hal ini perlu ditingkatkan dan disosialisasikan agar generasi muda lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi internet dan mencegah pelanggaran hukum di ruang digital.

Saran dan masukan

Fenomena regulasi komunikasi di perguruan tinggi Indonesia bisa menjadi suatu masalah yang cukup kompleks dan memerlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan dosen. Berikut adalah beberapa saran dan pesan yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau memperbaiki kondisi tersebut:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang regulasi komunikasi di perguruan tinggi

Mahasiswa dan dosen dapat mempelajari lebih lanjut tentang regulasi komunikasi yang berlaku di perguruan tinggi. Dengan memahami regulasi ini, mereka dapat menghindari tindakan yang melanggar aturan, serta dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berkomunikasi.

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas regulasi komunikasi

Mahasiswa dan dosen dapat mendorong lembaga perguruan tinggi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas regulasi komunikasi. Misalnya, dengan memperjelas aturan dan prosedur yang berlaku, serta memberikan sanksi yang adil dan proporsional untuk pelanggaran.

  1. Mengembangkan budaya komunikasi yang positif dan terbuka

Mahasiswa dan dosen dapat membantu mengembangkan budaya komunikasi yang positif dan terbuka di perguruan tinggi. Misalnya, dengan menghargai perbedaan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain dengan penuh perhatian, serta menghindari tindakan yang merugikan orang lain.

  1. Mendorong partisipasi aktif dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan

Mahasiswa dapat menjadi lebih aktif dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan, seperti himpunan mahasiswa atau UKM. Dengan menjadi bagian dari organisasi ini, mahasiswa dapat mempelajari lebih banyak tentang regulasi komunikasi, serta dapat mengembangkan keterampilan komunikasi yang lebih baik.

  1. Menggunakan teknologi yang tepat untuk berkomunikasi

Dalam era digital saat ini, mahasiswa dan dosen perlu menggunakan teknologi yang tepat untuk berkomunikasi. Misalnya, dengan menggunakan email atau aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi secara efektif, serta menghindari penggunaan media sosial yang dapat menyebabkan konflik atau perdebatan yang tidak perlu.

Dengan menerapkan saran dan pesan di atas, diharapkan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi Indonesia dapat mengatasi atau memperbaiki kondisi fenomena regulasi komunikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun