Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Apansyah
Muhammad Rizky Apansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara

Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2017 Bidang Studi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengkaji PHPU Kabupaten Muratara Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara

23 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 23 Desember 2020   11:01 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di KM.75 Kecamatan Rupit, Foto: Sumsel.tribunnews.com

Pilkada serentak Tahun 2020 diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 diikuti oleh 270 daerah seluruh Indonesia, terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 6 Kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak 2020 yaitu Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, PALI, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

 Pada perhelatan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara diikuti oleh 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu H. Devi Suhartoni - Ust. H. Innayatullah (Nomor 1), H. Akisropi Ayub - H. Baikuni Anwar (Nomor 2), H.M. Syarif Hidayat -H. Surian Sofyan (Nomor 3). 

Meskipun dilaksanakan ditengah pandemi covid-19, antusias masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara dalam mengikuti pesta demokrasi 5 tahun sekali tersebut sangat antusias. Karena 9 Desember 2020 menjadi sebuah ujung tombak penentu arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk 5 tahun kedepan demi masa depan Musi Rawas Utara menjadi yang lebih baik. Proses pemungutan suara di seluruh TPS berjalan dengan lancar dan mulai pukul 14.00 quick count dari berbagai sumber mulai menunjukkan informasi hasil penghitungan secara cepat di seluruh TPS seluruh Kabupaten Musi Rawas Utara mulai berdatangan. 

Pilkada Musi Rawas Utara 2020 merupakan salah satu pilkada tersengit yang ada dalam pilkada serentak 2020, pasalnya Bupati Musi Rawas Utara 2016-2021 H.M. Syarif Hidayat yang sekaligus merupakan pasangan calon nomor 3 didampingi oleh H. Surian Sofyan melawan H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Musi Rawas Utara 2016-2021 yang sekaligus merupakan pasangan calon nomor 3 didampingi oleh Ust. H. Innayatullah, serta H. Akisropi Ayub merupakan mantan Pj. Bupati Musi Rawas Utara 2014-2015 didampingi H. Baikuni Anwar (pasangan calon nomor 2).

Per 13 Desember 2020, dilansir dari sumsel.inews.id bahwa hasil hitung cepat pilkada Musi Rawas Utara 2020 diraih oleh H. Devi Suhartoni - Ust. H. Innayatullah (nomor 1) dengan perolehan suara 35.546 suara (45 persen),  H.M. Syarif Hidayat - H. Surian Sofyan (nomor 3) dengan perolehan suara 28.305 suara (35,8 persen) dan  H. Akisropi Ayub - H. Baikuni Anwar (nomor 2) dengan perolehan suara 15.179 suara (19,2 persen) dari jumlah 70 persen penghitungan suara.

Penghitungan suara, tahapan demi tahapan dilalui mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan akhirnya sampai pada puncak penghitungan suara yaitu pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara di KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 15 Desember 2020. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pun menetapkan perolehan suara pasangan H. Devi Suhartoni - Ust. H. Innayatullah (Nomor 1) sebanyak 49.109 suara (43,43%). pasangan H. Akisropi Ayub - H. Baikuni Anwar (Nomor 2) sebanyak 23.852 suara (21,09%) serta H.M. Syarif Hidayat - H. Surian Sofyan (Nomor 3) sebanyak 40.126 suara (35,48%).

Kemudian, dikutip melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia per tanggal 17 Desember 2020 pukul 11.11 WIB bahwa pasangan calon incumbent yaitu H.M. Syarif Hidayat - H. Surian Sofyan resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Musi Rawas Utara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.  

Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, ditinjau atas dasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pada lampiran V menyatakan bahwa "Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon"

Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki jumlah penduduk sebanyak 192.640 jiwa per tahun 2020, jika dilihat berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi diatas maka Musi Rawas Utara masuk dalam kategori 2% tersebut. Dalam pilkada 2020, Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh jumlah suara sah yaitu sebanyak 113.087 suara. Maka, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi diatas, selisih suara maksimal 2.261  suara untuk dapat diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, di lapangan terjadi fenomena yang cukup menarik untuk dikaji. Karena pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara, status perselisihan suara antara pemohon dan pemenang pilkada Muratara 2020 melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 sebanyak 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir di Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu 2.261 suara. 

Perolehan suara Nomor 1 H.Devi Suhartoni - Ust. H. Innayatullah sebanyak 49.109 suara (43,43%) sedangkan Nomor 3 yang berstatus sebagai Pemohon yaitu H.M. Syarif Hidayat - H. Surian Sofyan sebanyak 40.126 suara (35,48%). Selisih suara peraih suara terbanyak yaitu (Nomor 1) H. Devi Suhartoni - Ust. H. Innayatullah dan Pemohon (Nomor 3) sebanyak 8.983 suara (7,95%).

Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, atas dasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020. Maka penulis berpendapat bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara secara normatif berdasarkan aturan hukum yang ada, maka tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena selisih suara mencapai 8.983 suara (7,95%) dan melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu 2.261 suara (2%)

Bagaimana dengan Mahkamah Konstitusi? Apakah akan menerima lalu memproses permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut? ataukah malah akan menolak secara keseluruhan terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 3 karena tidak sesuai dengan aturan yang ada? Mari kita pantau proses, tahapan demi tahapan pesta demokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara agar dapat menghasilkan pemimpin yang akan membawa Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi Negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun