Mohon tunggu...
muhammad hamzah
muhammad hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Tidak ada batasan dalam hidup kecuali apa yang kamu buat sendiri (Les Brown)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kualifikasi Hukum Perdata: Privat atau Publik

26 Maret 2023   10:02 Diperbarui: 26 Maret 2023   10:07 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah segala aturan yang menjadi acuan dalam perilaku setiap orang dalam menjalani kehidupannya baik itu dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mana disertai sanksi yang tegas dalamya apabila dilanggar. Aturan hukum meliputi dari tingkat tertinggi hingga terendah yang menjadi pedoman perilaku setiap orang. Dari acuan tersebut meliputi baik itu perilaku yang disengaja ataupun tidak,mengenai manusia pribadi ataupun badan hukum, menyeluruh untuk masyarakat luas, kelompok,organisasi, dan negara. Lalu pada dasarnya hukum yang kita bicarakan dari awalpun dibagi lagi menjadi 2 yaitu hukum pidana dan juga hukum perdata nah adapun yang ingin kita bahas sekarang yaitu mengenai hukum perdata, apakah hukum perdata itu dikualifikasikan pada hukum publik atau privat.sebelum lebih jauh lagi maka kita harus mengtahui hal-hal yang mendasar dalam hukum perdata terlebih dahulu agar nantinya kita mudah dalam mengualifikasikannya

              Dikutib dari buku hukum perdata indonesia yang ditulis oleh prof.Abdulkadir Muhammad, S.H. bahwa hukum perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat. Dan ruang lingkup pembahasan materi hukum perdata yang kita ketahui mencakup banyak hal diantaranya yang kita bahas sekarang. Nah adapun pembidangan hukum perdata itu terbagi menjadi 2 yaitu:hukum perdata meteriil, hukum perdata formil

-Hukum perdata materiil :hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan hidup bermasyarakat.

-Hukum perdata formil :hukum perdata yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban, hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.

Setelah mengetahui pembidangan dalam hukum perdata,lalu perlu kita ketahui juga sumber-sumber hukum yang ada pada hukum perdata tertulis dan adapun sumber hukum perdata tertulis diantaranya :

-Burgerlijk wetboek/BW (KUHPerdata) , Wvk(KUHD)

Adapun  sistemetika yang ada dalam hukum perdata semuanya meliputi mengenai hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris.

Sebagaimana pemaparan awal yang menjelaskan hukum perdata,materil dan formil serta sitematika yang ada di hukum perdata. Lalu apakah hukum perdata itu publik atau privat dari pengertianya mungkin kita dapat mengualifikasikanya apakah privat ataupun publik. Hukum perdata adalah hukum mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum pidana adalah sebuah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Maka sebagaimana pengertian diatas dapat dambil kesimpulan bahwa hukum perdata mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain dan hukum pidana mengatur kepentingan umum, sudah dapat dipastikan bahwa hukum perdata dikualifikasikan pada hukum privat seperti penjelasan diatas yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun