Putusan tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung
Terdapat alasan bagi hakim untuk mengikuti putusan yang lain atau sebelumnya, antaralain:Â
putusan hakim sebelumya sudah mempunyai kekuasaan terutama putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Menurut psikologis, hakim akan mengikuti hakim yang memiliki kedudukan yang tinggi.Â
Karena adanya alasan yang praktis, ketika alasan hakim yang bertentangan dengan putusan hakim yang lebih tinggi maka, mencari keadilannya dapat dilakukan dengan upaya hukum.
Adanya pedapat dimana seorang hakim menyetujui putusan hakim lainnya.
Ciri khas dari suatu yurisprudensi yakni keterkaitan pada putusan- putusan yang telah lalu. Suatu putusan hakim yang baik dapat dijadikan yurisprudensi, yakni suatu hukum yang berasal dari putusan hakim, yang asas atau kaidahnya menjadi bersifat umum sehingga dapat dijadikan pertimbangan hukm bagi siapapun. Adapun suatu putusan yang berkarakter yurisprudensi dapat dijadika putusan oleh hakim lain.
C. Peran dan Fungsi Yurisprudensi
Yurisprudensi berperan penting ketika adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang atau hukum dalam UndangUndang tersebut telah ketinggalan zaman.sehingga melalui yurisprudensi, tugas hakim menjadi pengisi kekosongan hukum tersebut. Dalam mengisi kekosongan hukum tersebut, dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum tersebut harus digali dan dicari dalam masyarakat.dari masyarakat tersebut kita bisa mengetahui keputusan apa yang harus diambil.
 Sedangkan fungsi dari yurisprudensi sangat banyak, antaralain: dengan adanya kasus yang sama atau serupa maka dapat ditegaskan adanya kestandaran hukum yang sama karena halnya undnag-undang belum mengatur kasus yang bersangkutan, dengan adanya standar hukum yang sama itu maka dapat menciptakan suatu kepastian hukum dalam masyarakat, dengan adanya hal-hal diatas maka putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan.Â
 Masyarakat masih terlihat akan kurangnya kesadaran dan pemahaman akan fungsi dari yurisprudensi dalam kehidupan bernegar serta masih banyak masyarakat yang tidak peduli akan makna atau peran dari yurisprudensi tersebut. Bahwasanya perlu disadari betapa pentingnya peran atau fungsi dalam kehidupan negara hukum.
D. Kedudukan Yurisprudensi