Mohon tunggu...
MUHAMMAD SYARIFHIDAYATULLAH
MUHAMMAD SYARIFHIDAYATULLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa iai darussalam martapura

pelajar yang sedang belajar dan suatu saat akan mengajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam

23 Juni 2023   15:18 Diperbarui: 23 Juni 2023   15:33 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Muslim dalam perkembangannya setelah bersinggungan dengan Barat, hukum Islam ikut terpengaruhi oleh berbagai prosedur yang ada dalam hukum barat, contohnya berbagai regulasi administrasi dengan sistem administrasi modern dan legislasi. Banyak negara Muslim telah melakukan pembaharuan hukum Islam dengan metode ini, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Pakistan dan lain sebagainya.

d. Codification (Kodifikasi)

Kodifikasi hukum adalah pembukuan materi hukum dalam secara sistematis dan  lengkap. Awalnya kodifikasi hukum dikenal melalui sistem hukum Barat khususnya Eropa Kontinental.

Di masa kolonial, dalam pertemuan antara masyarakat Muslim dengan Barat, negara-negara Muslim mengadopsi sejumlah pengaruh sistem hukum Barat ini. Sehingga, beberapa negara Muslim melakukan kodifikasi dan menerbitkan  berbagai materi hukum Islam dalam rangka memperbaharui hukum Islam.

Negara-negara yang melakukan pembaharuan tersebut antara lain Yordania, Suriah, Libanon, Tunisia, Maroko dan Irak, yang mewujudkan peraturan perundang-undangan yang diambil dari hukum Islam tradisional tanpa melakukan beberapa  perubahan. Demikian juga di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, yang membuat peraturan-peraturan administrasi hukum Islam dengan sistem pengadilan.

Secara konteks, Indonesia tidak dianggap sebagai negara Islam, tetapi negara berpenduduk mayoritas Muslim. Upaya pembaharuan hukum keluarga tidak terlepas dari munculnya para reformis Muslim di kalangan tokoh luar negeri dan dalam negeri.

Tokoh dari luar negeri antara lain Muhammad Abduh (1849-1905), Rifa'ah al-Tahtawi (1801-1874), Qasim Amin (1863-1908), dan juga Fazlur Rahman (1919-1988). Sedangkan tokoh dari pembaharu Muslim nasional antara lain Harun Nasution,  Mukti Ali, Munawir Syadzali, dan Nurcholis Madjid.

Munawir Syadzali dikenal memiliki kepribadian yang sangat kuat dalam mendorong komunitas Islam untuk melakukan ijtihad secara jujur dan berani, khususnya yang berkaitan dengan hukum waris. Pemikirannya yang terkenal adalah mengenai perlunya mengubah hukum waris, terutama dalam pembagian yang lebih adil dan proporsional terhadap (anak-anak) perempuan.

Di negara-negara Muslim, pembaharuan atau reformasi hukum keluarga diawali oleh Turki pada tahun 1917, ketika lahirnya Ottoman Law of Family Rights atau Qanun Qarar al-Huquq al-'A'ilah al-Uthmaniyah (Undang-undang Hukum Keluarga Utsmani). Kemudian, pembaharuan hukum keluarga Turki diikuti oleh sejumlah negara lain seperti, Lebanon (1919), Suriah (1953), dan Yordania (1951). Sebenarnya Turki masuk ke dalam kategori negara Islam yang melakukan pembaharuan hukum keluarga secara radikal dan menggantikannya dengan hukum sipil Eropa. Sedangkan negara-negara Muslim lainnya, hanya berusaha mengkodifikasikan hukum keluarga tanpa menghilangkan prnsip-prinsip dasarnya, yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Seperti yang diterapkan oleh Mesir, Pakistan, Tunisia, Yordania, Irak, dan Suriah pada tahun 1920 dan tahun 1929.

Di Indonesia sendiri, meskipun tidak tergolong sebagai negara Islam, melainkan berpenduduk  mayoritas Muslim, upaya pembaharuan hukum keluarga tidak lepas dari hadirnya para tokoh reformis Muslim, baik tokoh dari luar negeri maupun tokoh dari dalam negeri. Tokoh dari luar negeri antara lain Muhammad Abduh (1849- 1905), Rifa'ah al-Tahtawi (1801-1874), Qasim Amin (1863-1908), juga Fazlur Rahman (1919-1988). Sedangkan tokoh reformis Muslim dari dalam negeri antara lain Harun Nasution,  Mukti Ali, Munawir Syadzali, dan Nurcholis Madjid.

Kepribadian Munawir Syadzali dikenal sangat kuat dalam mendorong komunitas Islam untuk berijtihad dengan jujur dan berani, terkhusus dalam persoalan hukum waris. Pendapatnya yang terkenal adalah mengenai persoalan perlunya mengubah hukum waris, khususnya dalam pembagian yang lebih proporsional dan juga adil bagi (anak-anak) perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun