Mohon tunggu...
Muhammad Rivky Ghiffari
Muhammad Rivky Ghiffari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadyah Prof. Dr. HAMKA Program Study Ilmu Komunikasi

Terus berusaha menjadi lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investasi Bodong 8 Miliar, Pelaku Masih SMA

9 Januari 2021   14:40 Diperbarui: 9 Januari 2021   14:55 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang pria berinisial (RJ) ditangkap, karena diduga menjalankan investasi bodong yang melibatkan ratusan korban. (RJ) ditangkap di kediamannya pada Senin, 4 Januari 2021 Pukul 19:00 WIB Meruya, Jakarta barat. Pria tersebut di duga masih di bawah umur, karena masih mengenyam pendidikan di salah satu sekolah yang berada di Jakarta.

Jika dikalkulasikan total uang yang telah di terima oleh (RJ) mecapai 8 Miliar Rupiah dari ratusan korban yang menginvestasikan uangnya kepada (RJ), bahkan ada beberapa korban yang mengalami Stres karena uangnya di bawa kabur oleh (RJ). Besarnya nominial uang dan banyaknya korban dari (RJ) ini membuat kasus (RJ) terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Awalnya saya ikut investasi ini memang sangat menguntungkan, namun saya investasikan uang saya lagi dengan harapan mendapat keuntungan yang sama seperti awal, tapi nyatanya bukannya untung malah uang dibawa kabur" Penuturan (DA) salah satu dari ratusan korban saat di wawancara. Selasa (5/1/21). 

Menurut informasi Investasi ini dilakukan dengan cara membuat korban merasa percaya dengan  keuntungan besar yang di tawarkan pelaku (RJ). Awalnya dana para korban memang cair dan menguntungkan, namun setelah korban percaya dan menginvestasikan kembali dananya kepada (RJ) dengan nominal yang lebih besar dan berharap akan mendapat keuntungan lebih, namun setelahnya korban menghilah dan uang yang di investasikan tidak ada kejelasannya.

Setelah menghilang (RJ) dilaporkan kepada pihak kepolisian sebelum akhirnya (RJ) ditangkap dan diamankan kepolisian Jakarta Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun