Mohon tunggu...
Muhammad Hafizh Dhiya Ulhaq
Muhammad Hafizh Dhiya Ulhaq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Cek Yuk Apa Aja Sih Pelanggaran Etika Periklanan

16 April 2021   14:20 Diperbarui: 16 April 2021   14:42 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Iklan yang terpasang di tiang listrik (dok.pribadi)

Hampir setiap hari kita melihat iklan yang muncul di media massa, entah itu media cetak ataupun elektronik. Seakan-akan upaya memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian   besarnya dikondisikan oleh iklan. Iklan adalah salah satu dari banyak bentuk promosi yang dikenal dan paling dibahas oleh masyarakat.  Iklan juga menjadi sarana yang  sangat penting, khususnya pada sebuah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang ditujukan pada khlayak umum (Morissan, 2010 :17).  

Namun memang demikianlah fungsi iklan sebagaimana mestinya, yakni sebagai kekuatan yang untuk menginformasikan produk kepada konsumen.  Di mana pun juga kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan sebagai informasi yang menarik minat agar masyarakat mau membeli suatu produk.

Adapun kaitan dengan etika periklanan, bahwa iklan tidak terlepas begitu saja dengan kaidah etika. Karena dengan etika berarti menjaga iklan yang beredar pada surat kabar dalam norma yang berlaku dan telah ditentukan. Namun, perlu diketahui bila kita dengan mudah menemukan iklan di mana-mana, tapi apakah iklan tersebut sudah memenuhi aturan yang ada?

Pengiklan juga perlu mengetahui etika periklanan seperti yang sudah terlampir dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Etika Pariwara Indonesia adalah pedoman dalam periklanan mengenai tata cara dan tata krama di Indonesia. Dengan adanya aturan pada pedoman Etika Pariwara Indonesia (EPI) diharapkan pada pembuat iklan ketika memasang iklan terlebih dahulu memperhatikan pedoman yang sudah tersedia. Dalam hal lainnya masih saja ada pihak  yang melanggar aturan EPI. Contohnya sebagai berikut :

Gambar 1. Iklan yang terpasang di tiang listrik (dok.pribadi)
Gambar 1. Iklan yang terpasang di tiang listrik (dok.pribadi)

Iklan yang terdapat pada gambar diatas telah melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.1 yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Iklan tersebut telah melanggar EPI karena penempatan di tiang listrik yang tidak pada tempatnya. Terlebih, peletakkan pamflet iklan di tiang listrik tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

Gambar 2. Iklan yang dipaku di pohon (doc.pribadi)
Gambar 2. Iklan yang dipaku di pohon (doc.pribadi)

Pada gambar diatas telah melanggar ketentuan EPI karena iklan ini memasang iklan dengan memaku di pohon. Hal ini telah melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan yang telah dipaku di pohon tersebut telah melanggar karena dapat merusak lingkungan.

Gambar 3. Iklan menutupi lainnya (doc.pribadi)
Gambar 3. Iklan menutupi lainnya (doc.pribadi)

Selanjutnya, iklan pada gambar di atas telah melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) nomor 4.5.3 yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Pada gambar tersebut bahwasannya terdapat iklan yang menutupi sebagian iklan lainnya dan juga iklan yang sudah lebih dulu ada sehingga hal ini dapat mengganggu masyarakat ketika membaca iklan tersebut.

Gambar 4. Iklan dengan kata superlatif (doc.pribadi)
Gambar 4. Iklan dengan kata superlatif (doc.pribadi)

Kemudian, iklan pada gambar diatas telah melanggar EPI yang telah menggunakan kata “Termurah” yang seharusnya tidak digunakan dalam iklan tersebut. Sesuai aturan berlaku dalam EPI  pasal 1.2.2 tentang Bahasa Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top” atau kata-kata berawalan “ter”. dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan”. Menggunakan kata “Termurah” terlalu berlebihan ketika digunakan dalam iklan.

Gambar 5. Iklan produk kemampuan seks (doc.pribadi)
Gambar 5. Iklan produk kemampuan seks (doc.pribadi)

Iklan pada gambar di atas ialah iklan produk kemampuan seks. Iklan tersebut telah melanggar EPI karna telah memasang iklan produk tidak pada tempatnya yang terletak di jalan rambu lalu lintas. Sesuai aturan berlaku dalam EPI pasal 2.6.1 tentang Produk Peningkat Kemampuan Seks yang berbunyi “Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa”. Iklan yang tidak sesuai pada tempatnya ini membuat para pengemudi jalan salah fokus ketika melihat iklan tersebut.

Muhammad Hafizh Dhiya Ulhaq, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun