Kemudian, iklan pada gambar diatas telah melanggar EPI yang telah menggunakan kata “Termurah” yang seharusnya tidak digunakan dalam iklan tersebut. Sesuai aturan berlaku dalam EPI pasal 1.2.2 tentang Bahasa Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top” atau kata-kata berawalan “ter”. dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan”. Menggunakan kata “Termurah” terlalu berlebihan ketika digunakan dalam iklan.
Iklan pada gambar di atas ialah iklan produk kemampuan seks. Iklan tersebut telah melanggar EPI karna telah memasang iklan produk tidak pada tempatnya yang terletak di jalan rambu lalu lintas. Sesuai aturan berlaku dalam EPI pasal 2.6.1 tentang Produk Peningkat Kemampuan Seks yang berbunyi “Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa”. Iklan yang tidak sesuai pada tempatnya ini membuat para pengemudi jalan salah fokus ketika melihat iklan tersebut.
Muhammad Hafizh Dhiya Ulhaq, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H