Mohon tunggu...
muhammad fajar
muhammad fajar Mohon Tunggu... Novelis - menulis

menulis meluapkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Suap

24 Desember 2024   14:57 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:57 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada publik agar bersabar terkait status Sekretaris Jenderal PDIP  Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU periode 2017-2022, Iwan Setiawan, serta pihak Harun Masiku.

"Sabar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa (24/12). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan akan memberikan informasi terkini mengenai status Hasto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa. 

Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan beberapa orang penting salah satu nya Iwan Setiawan. Penetapan ini telah dikonfirmasi  di KPK.

Sumber tersebut menyertakan potongan gambar dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik).

Dalam sprindik dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024, tercantum nama Hasto sebagai tersangka.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku," demikian kutipan dari Sprindik tersebut.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ekspos kasusnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun