Teori Hart menggarisbawahi pentingnya memahami hukum sebagai suatu sistem yang tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku manusia, tetapi juga untuk memastikan bahwa aturan-aturan tersebut diakui, dihormati, dan diterapkan. Konsepnya tentang hukum sebagai sistem yang terdiri dari norma primer dan norma sekunder telah memengaruhi banyak pemikir dalam sosiologi hukum dan ilmu hukum secara keseluruhan, dan masih menjadi topik diskusi dan penelitian yang relevan dalam studi hukum kontemporer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!