Mohon tunggu...
Muhammad ZaedanAzlaani
Muhammad ZaedanAzlaani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif dan Teori Sosiologi Hukum

2 November 2023   22:32 Diperbarui: 2 November 2023   22:40 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori Hart menggarisbawahi pentingnya memahami hukum sebagai suatu sistem yang tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku manusia, tetapi juga untuk memastikan bahwa aturan-aturan tersebut diakui, dihormati, dan diterapkan. Konsepnya tentang hukum sebagai sistem yang terdiri dari norma primer dan norma sekunder telah memengaruhi banyak pemikir dalam sosiologi hukum dan ilmu hukum secara keseluruhan, dan masih menjadi topik diskusi dan penelitian yang relevan dalam studi hukum kontemporer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun