Mohon tunggu...
Muhammad ZaedanAzlaani
Muhammad ZaedanAzlaani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif dan Teori Sosiologi Hukum

2 November 2023   22:32 Diperbarui: 2 November 2023   22:40 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengilustrasikan konsep analisis yuridis normatif dalam sosiologi hukum, mari kita perhatikan sebuah studi kasus mengenai isu hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah isu global yang melibatkan prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasar. Dalam analisis yuridis normatif, kita dapat menilai hukum dan kebijakan terkait hak asasi manusia berdasarkan prinsip-prinsip etika universal.

Dalam melakukan analisis yuridis normatif terhadap isu hak asasi manusia, kita harus mengacu pada sejumlah norma dan prinsip-prinsip moral yang telah diterima secara luas. Salah satu norma dasar adalah prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, yang mengakui setiap individu memiliki hak-hak yang tidak boleh dilanggar.

Kita juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap diskriminasi. Dalam konteks hak asasi manusia, kita akan mengevaluasi apakah hukum dan kebijakan yang ada memenuhi norma-norma ini atau justru melanggarnya.

Misalnya, dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan penahanan tanpa proses hukum yang adil, kita dapat menggunaan analisis yuridis normatif untuk menilai tindakan tersebut. Prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak individu menjadi pertimbangan utama dalam analisis ini. Jika hukum atau praktik tersebut melanggar prinsip-prinsip ini, maka evaluasi yuridis normatif akan menilai bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan norma moral dan etika universal.

  • Pemikiran Max Waber 

Dalam pemikirannya tentang sosiologi hukum, Weber mengembangkan konsep rasionalitas dan legitimasi. Rasionalitas mencakup gagasan bahwa hukum sering kali menjadi alat rasional untuk mengatur masyarakat dan mengendalikan perilaku. Dalam masyarakat modern, hukum sering dilihat sebagai alat yang dibentuk berdasarkan pertimbangan rasional untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, konsep legitimasi menunjukkan bagaimana masyarakat memahami hukum sebagai otoritas yang sah dan memiliki hak moral untuk memerintah. Legitimasi adalah kunci dalam menjelaskan mengapa masyarakat taat pada hukum, bahkan ketika hukum tersebut mungkin tidak selalu rasional atau adil. Legitimasi adalah faktor yang penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.

Pemikiran Weber tentang sosiologi hukum telah memberikan kontribusi berharga dalam memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku manusia dan bagaimana masyarakat memahami dan merespons hukum. Weber menekankan pentingnya melihat lebih dari sekedar teks hukum, melainkan juga memahami bagaimana hukum diterjemahkan, diterapkan, dan digunakan dalam konteks sosial.

Konsep rasionalitas dan legitimasi yang diperkenalkan oleh Weber juga telah menjadi dasar bagi penelitian lebih lanjut dalam sosiologi hukum. Pengembangan pemahaman tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia dan bagaimana hukum dilihat oleh masyarakat akan terus menjadi fokus penting dalam studi sosiologi hukum.

  • Teori H.L.A Hart 

H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum terkenal yang dikenal dengan teorinya tentang hukum dan norma hukum. Teori Hart tentang sosiologi hukum, yang dikenal sebagai "teori norma sekunder" atau "konsep hukum sebagai sebuah sistem," sangat berpengaruh dalam pemahaman kita tentang hukum dan struktur hukum.

Hart mengemukakan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari norma primer (aturan hukum yang mengatur perilaku manusia), tetapi juga norma sekunder yang mengatur norma primer itu sendiri. Norma sekunder ini mencakup norma mengenai pengenalan, perubahan, dan penerapan norma primer. Dalam teori Hart, hukum dipandang sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma primer yang diatur oleh norma sekunder.

Lebih jauh, Hart mengidentifikasi tiga konsep kunci dalam teorinya: "peraturan sosial," "peraturan perilaku," dan "peraturan hukum." Dia menekankan bahwa norma hukum adalah peraturan perilaku yang diberlakukan oleh suatu sistem hukum dan ditegakkan oleh lembaga-lembaga hukum. Dengan demikian, hukum adalah hasil dari praktik sosial dan norma yang diterapkan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun