Mohon tunggu...
Muhammad ZaedanAzlaani
Muhammad ZaedanAzlaani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

26 Oktober 2023   11:08 Diperbarui: 26 Oktober 2023   11:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel tersebut juga membahas tentang kurangnya perhatian dan perlindungan yang diberikan kepada korban penyandang disabilitas oleh pihak kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Hal ini menyoroti kesenjangan antara hak-hak korban penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam undang-undang dan implementasi aktualnya. Artikel tersebut menyarankan perlunya pemahaman dan perspektif yang lebih baik di kalangan aparat penegak hukum ketika menangani individu penyandang disabilitas dan menekankan diskriminasi yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas, serta menyerukan perhatian dan perlindungan khusus bagi mereka.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan diskusi yang komprehensif dan mendalam mengenai tantangan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum dan pentingnya mengatasi masalah ini melalui peningkatan pemahaman, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hukum.

Artikel ini memberikan analisis yang komprehensif dan mendalam mengenai tantangan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum. Hal ini menyoroti berbagai hambatan dan diskriminasi yang dihadapi para perempuan ini, seperti terbatasnya pemahaman mengenai disabilitas di kalangan aparat penegak hukum, terbatasnya akses terhadap keadilan, kesulitan komunikasi, dan kurangnya dukungan selama proses hukum. Artikel ini secara efektif menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang disabilitas dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan penuh kasih ketika menangani individu dengan disabilitas.

Artikel ini juga menyoroti diskriminasi ganda yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas, karena mereka mengalami diskriminasi baik sebagai individu penyandang disabilitas maupun sebagai perempuan. Hal ini menyoroti pentingnya memberikan perhatian dan perlindungan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak-hak korban penyandang disabilitas, sebagaimana dituangkan dalam undang-undang, tidak sepenuhnya terpenuhi, dan menyerukan penerapan ketentuan hukum yang lebih baik untuk menjamin keadilan bagi perempuan penyandang disabilitas.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan berharga mengenai tantangan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum dan menyoroti perlunya peningkatan pemahaman, praktik inklusif, dan perlindungan hukum bagi kelompok marginal ini. Laporan ini berfungsi sebagai sumber daya yang berharga untuk meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi hak-hak perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum.

Kesimpulan 

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa perempuan difabel menghadapi tantangan yang signifikan dalam sistem hukum, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Tantangan ini meliputi pemahaman yang terbatas tentang disabilitas di kalangan penegak hukum, akses terbatas, bukti terbatas, kesulitan komunikasi, dan kurangnya dukungan selama proses hukum. Penting bagi penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang disabilitas dan mengadopsi pendekatan yang inklusif dan berbelas kasihan terhadap individu difabel.

Partisipasi aktif masyarakat juga penting dalam mempromosikan kesejahteraan individu difabel dalam berbagai aspek kehidupan. Islam menghargai dan menghormati individu difabel, namun penelitian tentang isu disabilitas dalam hukum Islam masih terbatas. Diperlukan perspektif belas kasihan, keadilan, dan kesetaraan dalam mengatasi isu disabilitas, serta penyediaan fasilitas dan layanan yang dapat diakses untuk memastikan inklusi dan kesejahteraan individu difabel.

Artikel ini juga menyoroti kurangnya perhatian dan perlindungan yang diberikan kepada korban difabel oleh polisi dan jaksa di Indonesia. Hak-hak korban difabel, sebagaimana diuraikan dalam hukum, tidak sepenuhnya terpenuhi, dan implementasi Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas juga kurang. Diperlukan pemahaman dan perspektif yang lebih baik di kalangan aparat penegak hukum saat berurusan dengan individu difabel. Artikel ini juga menekankan perlunya perhatian dan perlindungan khusus bagi perempuan difabel.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang berharga tentang tantangan yang dihadapi oleh perempuan difabel dalam sistem hukum dan pentingnya mengatasi masalah ini melalui pemahaman yang lebih baik, partisipasi masyarakat, dan perlindungan huk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun