Mohon tunggu...
Muhammad MaulanaFadil
Muhammad MaulanaFadil Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya seorang mahasiswa yang akan menjadi sarjana

seorang diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 7 CPMI Non-Prosedural ke Malaysia

22 Januari 2025   12:37 Diperbarui: 22 Januari 2025   12:37 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 21 Januari 2025-TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, kali ini TNI AL melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia bertempat di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (20/01).

Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 7 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Malaysia.

Penangkapan terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Tim SFQR sedang melaksanakan patroli rutin ketika menemukan speedboat mencurigakan. Setelah mengejar dan menghentikan speedboat tersebut, ditemukan 8 orang tanpa dokumen resmi, termasuk 1 motoris dan 7 CPMI non-prosedural.

Seluruh penumpang dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan kesehatan. Hasil pendataan menunjukkan bahwa CPMI berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Malaysia dengan biaya Rp1,5 juta per orang.

Motoris mengaku tidak mengetahui bahwa penumpangnya adalah CPMI non-prosedural dan diperintah untuk mengantar mereka ke Sei Ular-Nunukan dengan biaya Rp70.000 per orang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun