Mohon tunggu...
Muhammad Zulfikar
Muhammad Zulfikar Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa Teknik Informatika FTI UNISSULA

laki laki

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mbah Minto Saat Usia lansia Dia Huni Sel

18 Oktober 2021   00:10 Diperbarui: 18 Oktober 2021   13:38 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dr. Ira Alia Maerani, M.H.  Dan Muhammad Zulfikar

Mbah Minto Membela Diri Saat Dipergoki Maling,Tapi Malah Huni Sel saat usianya Lansia Mbah minto penjaga kolam ikan desa pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Saat Lansia umur 74 tahun harus merasakan dinginnya jeruji besi

Disangka dia menganiaya maling yang mencuri ikan dikolamnya saat mbah minto menjaganya saat menjaga diri dari serangan maling. Waktu itu Mbah Minto sedang menjalankan tugasnya sebagai penjaga kolam ikan yang sedang ada maling,Mbah Minto mempergoki maling dengan menganiaya.Maling itu telah melaporkan Mbah Minto bahwa dugaannya telah menganiaya maling itu. 

Dalam kasus tersebut,bahwa Mbah Minto dianggap melakukan penganiayaan terhadap terduganya pelaku pencurian ikan dikolam yang dijaganya. Haryanto menyatakan''kolam yang dijaga Mbah Minto kerap kehilangan alat-alat perikanan seperti mesin diesel,pompa air sering hilang dicuri''. 

Melihat hal tersebut si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto sacara spontan mengambil sabit dan langsung menyerang pencuri itu dengan sabit. Terkait hal itu Mbah Minto memenuhi unsur pasal 49 ayat1 KUHP telah menyebutkan ''Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana". 

Sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir,SHI.,M.H. menyampaikan yang menangkap pencuri malah didijadikan tersangka,yang mencuri kok malah berkeliaran diluar. Kasihan mbah Minto yang usianya saat ini lansia malah menjalani proses pidana,Pemuda desa pasir Jumaidi berharap proses penegakan hukum terkait Mbah Minto dengan prinsip keadilan. 

Jika Mbah Minto diproses secara Hukum karna dituduh melakukan penganiayaan,maka pelapor juga harus diproses hukum dengan tindak pidana telah mencuri ikan. Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain itu secara tidak sah atas izin pemiliknya,perbuatan yang kriminal,tidak baik dan tidak boleh ditiru. Akibat orang mencuri yaitu: Dikucilkan masyarakat Beban mental yang telah dilakukannya Dicap orang yang tidak baik Merugikan orang lain Mencuri hukumnya haram, karena larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan Al-Ijma' (kesepakatan ulama). A

llah subhaanahu wata'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil" (QS. Al-Nisa': 29) Mencuri termasuk dosa besar, Allah subhaanahu wata'ala melaknat pelakunya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwas Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wasallam bersabda, "Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah telur, maka dia dipotong tangannya, dan pencuri yang mencuri sebuah tali, maka dia dipotong tangannya (pula)." (HR. Bukhari no. 2574). 

Jangan ditiru perbuatan yang dilakukan oleh seorang pencuri ikan ,karna perbuatanya tidak baik dan tidak boleh ditiru.Pencuri itu adalah orang Munafik. orang -- orang munafik yang menyebarkan berita fitnah keji tersebut, Allah Azza Wa jalla berfirman: 

"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar". (QS. An Nur: 11).

Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang; Muhammad Zulfikar, mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (FTI) Prodi Teknik Informatika UNISSULA, Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun