Selamat sore para pembaca semua yang semoga selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan oleh Tuhan yang maha kuasa. Aamiin
Akhir akhir ini publik tanah air sedikit dikejutkan dengan kabar bahwa beberapa platform digital online yang sudah malang melintang untuk menemani keseharian masyarakat indonesia terancam di blokir oleh pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan informatika.
Sebelumnya diketahui sejak jauh jauh hari bahwa kominfo sudah menyampaikan pemberitahuan kepada platform platform tersebut guna melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
PSE sendiri merupakan suatu sistem penyelenggaraan sistem elektronik yang  berdasarkan pada legal standing atau dasar hukumnya yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  nomor 5 tahun 2020.Â
Sementara Definisi dan peraturan tentang PSE yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE dibagi menjadi 2 jenis yaitu PSE lingkup publik yang berarti bahwa penyelenggaranya adalah negara, dan juga PSE lingkup privat yang berarti penyelenggaranya adalah pihak swasta ataupun pribadi.
Contoh dari PSE ruang lingkup publik sendiri adalah aplikasi My Pertamina dan Peduli Lindungi yang dikelola oleh negara melalui instansi terkait, sedangkan untuk ruang lingkup privat yakni, Google, Whatsapp, Instagram dan facebook. khusus untuk PSE ruang lingkup privat sendiri dibagi menjadi 2 sub bagian, yaitu PSE domestik dan PSE asing.
Dalam PSE privat ditemukan beberapa hal yang di khawatirkan oleh masyarakat indonesia, salah satunya yakni kekhawatiran masyarakat terkait dengan privasi tentang data pribadi yang "bocor". ke khawatiran masyarakat sendiri bukan tanpa alasan,Â
di dalam pasal 36 ayat 5 yang berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".
Sedangkan ketentuan nya di dalam pasal 36 ayat 4 sendiri berbunyi  :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!