Mohon tunggu...
Muhammad ridwan syahputra
Muhammad ridwan syahputra Mohon Tunggu... HR Legal Officer - Jangan Berhenti Mencoba Menjadi Lebih Baik

Hidupmu Harus Ada Diantara Harapan Dan Keyakinan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Lingkup Privat, dan Privasi Masyarakat

3 Agustus 2022   15:46 Diperbarui: 3 Agustus 2022   16:20 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan. 

Yang artinya secara umum, menjelaskan bahwa data privasi tersebut diperlukan aparat penegak hukum guna kepentingan penyelidikan apabila terdapat kasus kejahatan yang terjadi di dalam ruang lingkup privat tersebut. seperti tindak kejahatan pidana seperti penipuan ataupun tindak pidana lain yang memerlukan akses komunikasi untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Memang dalam hal prosedur dan perizinan, harus ada maksud dan tujuan dari keperluan permintaan data tersebut, tetapi dalam hal privasi, masyarakat, sebagai warga negara tentu berhak untuk mendapatkan haknya sebagai individu yang merdeka, dan bebas untuk berpendapat, serta berhak mendapatkan perlindungan diri dari kebocoran data pribadi yang berpotensi di salah gunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Zaman yang semakin modern, tidak dapat di pungkiri "memaksa" diri untuk beradaptasi akan keadaan yang sedang berlangsung, penggunaan internet dan kemudahan nya saat ini menjadi "mayoritas" yang menunjang produktivitas dari berbagai kegiatan perekonomian, memang sudah sewajarnya negara hadir untuk melindungi hak warga negaranya dari kejahatan cyber ataupun kejahatan yang berpotensi muncul karena penyalahgunaan data pribadi.

Tinggal bagaimana kita sebagai warga negara, menyikapi hal tersebut, seperti apa, dalam hidup ada pro dan ada kontra, semua dikembalikan lagi ke diri masing masing, semua bebas berpendapat, semua bebas mengkritik, tapi di harapkan kritik bukan hanya sekedar kritik,  tetapi kritik untuk memberikan perubahan dari setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun