Mohon tunggu...
Muhammad ridwan syahputra
Muhammad ridwan syahputra Mohon Tunggu... HR Legal Officer - Jangan Berhenti Mencoba Menjadi Lebih Baik

Hidupmu Harus Ada Diantara Harapan Dan Keyakinan

Selanjutnya

Tutup

Money

Aspek Hukum COD (Cash On Delivery) dalam Kacamata Hukum Indonesia

19 Juni 2021   07:53 Diperbarui: 18 Desember 2021   22:50 1832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu jagat media sosial indonesia dihebohkan dengan viral nya seorang customer menolak membayar pesanan yang telah di pesan , terdapat peristiwa yang cukup menarik disini, tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi pada zaman sekarang membuat hampir semua hal menjadi mudah, salah satunya ialah munculnya aplikasi e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelanjaan secara online.

Tetapi jika dilihat jauh ke lapangan, kemudahan tersebut tidaklah serta merta membuat semua nya menjadi aman begitu saja, dalam metode pembayaran di dalam  situs e-commerce terdapat salah satu metode pembayaran yang cukup simpel dan bagi sebagian orang dianggap membantu untuk memudahkan orang orang melakukan transaksi di dalam situs e commerce, Yakni. metode pembayaran Cash On Delivery atau (COD), seperti apa metode COD itu ?

Metode COD itu sendiri adalah metode pembayaran yang dimana pembeli memesan barang yang di inginkan nya terlebih dahulu di situs e-commerce, kemudian setelah barang yang dipesan sampai, pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada pihak kurir yang kemudian akan diteruskan ke penjual nantinya.

Metode pembayaran yang cukup simple bukan ? tapi dibalik kemudahan nya, "terkadang" terdapat oknum yang masih belum mengerti bagaimana nantinya jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga pihak pembeli melakukan complain bukan kepada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, dalam hal ini kebanyakan phak pembeli melakukan complain ke kurir yang tugasnya hanya mengantar paket saja kepada customer.

Seharusnya dalam hal terjadi komplain, pembeli mengajukan hal tersebut ke pihak penjual agar nantinya mencapai kesepakatan penyelesaian, bahkan di beberapa situs e commerce, mereka menyediakan opsi pengembalian dana ke pembeli  secara full untuk mengganti kerugian yang diterima oleh konsumen.

dalam aspek hukum sendiri. jual beli dinyatakan sah apabila telah terjadi nya kesepakatan sesuai yang tertera di dalam pasal 1458 KUH Perdata yang menegaskan bahwa  jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. dalam hal ini kesepakatan yang dimaksud adalah ketika pembeli setuju melakukan checkout barang pesanan nya di situs e commerce.

Sementara bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan pembeli ? Pertama-tama yang perlu dipahami disini bahwa antara pembeli dan penjual memiliki hubungan timbal balik berupa hak dan kewajibannya masing-masing atas transaksi COD/Jual beli yang telah disepakati.

jika terdapat hal hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati artinya adalah terdapat wanprestasi  dalam perjanjian tersebut, seperti pembeli yang menolak membayar pesanan yang telah dipesan, Namun jika barang yang dikirimkan oleh penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan, pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, dan penjual wajib memberikannya sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Sedikit saran sebagai penutup, untuk pihak pembeli sebelum melakukan transaksi di marketplace terlebih dahulu harus memperhatikan syarat dan ketentuan COD pada marketplace untuk memperoleh penggantian atau pengembalian barang ke penjual. sehingga tidak terdapat salah pengertian antara penjual dan pembeli

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun