Perkembangan teknologi di era milenial ini adalah suatu kebutuhan, dimana layanan terhadap masyarakat semakin canggih, cepat, dan mumpuni. Salah satu perkembangan teknologi di era milenial ini, adalah bidang layanan keuangan, dengan inovasinya menggandeng kecanggihan teknologi sebagai sarana penyaluran traksaksi keuangan di tengah masyarakat. Istilah inovasi tersebut, dinamakan teknologi finansial atau "financial technologi" (fintech).Â
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, prospek industri fintech syariah di Indonesia tampak sangat baik. Secara keseluruhan, Fintech di Indonesia memiliki potensi besar karena dapat memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak mampu disediakan oleh lembaga keuangan tradisional. oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji dan mencoba memberikan sedikit pemahaman tentang Fintech Syariah.
Apa itu Fintech Syariah?
Menurut Mukhlisin, Fintech Syariah atau lebih dikenal dengan Financial Tenchnologi merupakan suatu kombinasi, serta inovasi yang muncul dalam bidang keuangan dan tekhnologi guna memudahkan transaksi dan investasi syariah berdasarkan nilai-nilai syariah. begitu pula menurut Rusydiana, menyatakan bahwasanya Fintech Syariah merupakan layanan atau produk keuangan yang menggunakan tekhnologi dengan berbasis syariah (agama).Â
Mengacu juga pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 yang mendefinisikan atau menjelaskan tentang makna dari Fintech Syariah yaitu layanan jasa keuangan yang menggunakan prinsip syariah Islam dengan mempertemukan dan menghubungkan antara investor dan peminjam untuk melakukan akad pembiayaan secara sistem elektronik melalui jaringan internet.Â
Nah, dari beberapa definisi diatas dapat kita definisikan bahwasanya Fintech Syariah merupakan suatu proses transaksi yang dilakukan secara digital dengan tetap menggunakan kaidah-kaidah sesuai dengan syariah agama.
Apa saja Jenis-jenis Fintech Syariah?
Lalu berikut ini ada beberapa Jenis-Jenis Fintech Syariah yang terdaftar di Indonesia menurut Ahmad Yudhira dalam tulisannya tentang Analisis Perkembangan Financial Technology Syariah pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, beliau menuliskan ada beberapa Jenis fintech yang telah terdaftar yaitu; Investree, Ammana.Id, Ethis, Kapital Boost, Papitupi Syariah, Qazwa, Alami Syariah, Dana Syariah, Duha Syariah, dan Bsalam. selain dari beberapa jenis yang diungkapkan oleh Ahmad Yudhira diatas penulis juga memasukkan Link Syariah serta bank-bank syariah di Indonesia yang tergolong dapat dikatakan sebagai Fintech Syariah yang mudah dikenal oleh masyarakat.
Berikut ini beberapa Regulasi Fintech Syariah yang telah diatur di dalam;
- POJK Pasal 7 Nomor 77/POJK.01/2016 tentang pengawasan terhadap OJK kepada Fintech Syariah,Â
- Pasal 8 Ayat 3 Nomor 77/POJK/01/2016 tentang pengesahan terhadap berdirinya suatu Fintech Syariah, laluÂ
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 perihal Pemrosesan transaksi pembayaran, dan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 yang berisi tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Lalu apa sih Manfaat adanya Fintech Syariah ini?