Wonolopo, Mijen, Semarang (31/07/2022.) Â Kekerasan seksual merupakan sebuah perilaku yang tidak dapat ditolerir. Perilaku kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban. Trauma tersebut dapat berupa trauma psikis yang nantinya dapat menimbulkan dampak berkepanjangan selama rentang kehidupan.
Kasus kekerasan seksual menjadi permasalahan yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini. Mengingat kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 ini cukup banyak terjadi pada lingkup pendidikan dan keluarga. Maka dari itu perlu adanya upaya pencegahan dan pendampingan terkait kekerasan seksual itu sendiri.Â
Â
Berdasarkan Komnas Perempuan kekerasan seksual merupakan  sebuah tindakan sentuhan fisik dan nonfisik yang menyasar pada organ seksual dan area seksualitas korban. Salah satu bentuk perilaku tersebut dapat berupa siulan, bermain mata, ujaran yang bernuansa seksual, memperlihatkan konten pornografi kepada orang lain, mencolek bagian tubuh orang lain, isyarat yang bernada seksual, menunjukkan hasrat seksual, dan perilaku yang menyebabkan permasalahan keselamatan atau kesehatan.
Permasalahan kekerasan seksual merupakan permasalahan yang cukup serius dan banyak melibatkan berbagai pihak jika sampai terjadi korban. Maka dari itu KKN TIM II UNDIP yang diwakili oleh mahasiswa bernama Muhammad Miftah Kamal yang berasal dari Fakultas Psikologi berupaya memberikan edukasi terkait pencegahan dan pendampingan perihal kekerasan seksual. Edukasi melibatkan remaja dan karang taruna Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Program edukasi ini dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Juli 2022 dengan jumlah partisipan sebanyak 17 orang.Â
Alasan melibatkan remaja dan karang taruna adalah kelompok usia tersebut cukup rentan untuk terjadi adanya kekerasan seksual. Walaupun tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual terjadi pada anak usia dini tetapi setidaknya kelompok usia tersebut diharapkan dapat menerima ilmu dan materi secara baik serta  diharapkan dapat menerapkan pada kehidupan sehari-hari. Edukasi pencegahan dilakukan dengan sosialisasi bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan pada korban. Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan pada korban kekerasan seksual antara lain trauma secara seksual, gangguan fungsi reproduksi, dan mendapat stigma buruk dari masyarakat.Â
Sedangkan untuk edukasi pendampingan menitikberatkan pada langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika bertemu dengan korban kekerasan seksual. Langkah ini juga dapat dikatakan sebagai pertolongan pertama pada korban yang mengalami kekerasan seksual. Pertolongan pertama tersebut dikenal dengan Psychological First Aid (PFA). Psychological First Aid (PFA) dideskripsikan sebagai sebuah respons yang bersifat manusiawi dan suportif kepada sesama manusia yang sedang menderita atau memerlukan dukungan. Menurut World Federation of Mental Health (2016), ada tiga prinsip utama dalam PFA yang harus dipahami saat akan menolong seseorang dalam situasi krisis yakni look, listen, dan link.Â
Tim II KKN UNDIP berupaya untuk memberikan edukasi langkah pendampingan korban kekerasan seksual  kepada remaja Kelurahan Wonolopo melalui metode PFA dengan harapan nantinya dapat turut serta membantu menurunkan angka kekerasan seksual baik pada anak usia dini maupun dewasa awal. Selain itu edukasi PFA diharapkan dapat menjadi bekal pertolongan pertama remaja Kelurahan Wonolopo ketika nantinya menemukan seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H