Mohon tunggu...
Muhammad Bintang Firdaus
Muhammad Bintang Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Hukum

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan S1 Hukum yang sedang mencoba untuk terjun kedalam hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UMKM: Permasalah Hukum Usaha Mikro Bakmi Issey

4 Desember 2023   12:45 Diperbarui: 4 Desember 2023   12:53 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah sudah diatur dalam Hukum Indonesia yakni pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan secara sehat para pelaku usaha di Indonesia. Oleh karenanya, para pelaku usaha sudah sebaiknya turut memahami hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk mengetahui permasalahan hukum yang dialami oleh UMKM, kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” yang terdiri dari beberapa anggota yakni Muhammad Bintang Firdaus, Khurulaini Syahwa Winharli, Yovani Yolanda Putri Ginting, dan Vaganti Safa Sukma Rubianti, melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan salah satu pemilik UMKM di Cinere, Depok, Jawa Barat yaitu Tanjung alias Mas Tanjung.

Mas Tanjung adalah pemilik Bakmi Issey. Bakmi Issey adalah sebuah merek dari bisnis FnB (Food And Beverage) yang menyajikan bakmi ayam dengan rasa pedas dari level 1 sampai level 5. Bakmi Issey diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000,00. Mas Tanjung sudah merintis usaha Bakmi Issey selama hampir 1 tahun yakni sejak 23 Desember 2022 dan sampai saat ini bertempat di Kantin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Berdasarkan hasil wawancara yang telah kami lakukan, Mas Tanjung belum memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB sendiri merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan Izin komersial atau operasional. NIB sangat penting untuk dimiliki sebuah usaha karena dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, terutama untuk usaha mikro seperti Bakmi Issey. Selain itu, NIB juga dapat memberikan akses kepada sebuah usaha untuk memperoleh berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya.

Kami menghimbau kepada Mas Tanjung selaku pemilik untuk segera mendaftarkan Bakmi Issey melalui OSS (Online Single Submission) untuk bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kami memberikan informasi mengenai cara mendaftarkan usahanya melalui OSS.

  1. Membuka website halaman OSS di www.oss.go.id.

  2. Klik pilihan “Daftar” di bagian pojok kanan atas halaman website.

  3. Tahap selanjutnya yaitu pengisian awal formulir yang berisikan informasi usaha seperti skala usaha, jenis pelaku usaha, kata sandi dan profil pribadi.

  4. Setelah selesai, akan mendapatkan email konfirmasi pada alamat email yang dicantumkan sebelumnya.

  5. Tekan aktivasi pada surat email konfirmasi. Ikuti petunjuknya.

  6. Setelah berhasil, dapat lanjut membuat IUMK online dengan “login” kembali ke halaman OSS.

  7. Masukkan kembali alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar serta input kode captcha yang tertera.

  8. Pilih dan tekan “perizinan mikro”.

  9. Klik pilihan “pengajuan baru” dan masukkan data-data yang diminta.

  10. Setelah mengisi semua kelengkapan data, lanjut dengan pilih opsi “simpan”, lanjut ke “tambah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha, lalu tekan “simpan data usaha”.

  11. Lanjut ke pilih menu data usaha kemudian pilih opsi “proses NIB”.

  12. Tekan “simpan”.

  13. Tahap terakhir dalam proses membuat IUMK online, tekan opsi “cetak izin usaha” yang akan dilanjutkan dengan mengunduh cetak IUMK.

Selain permasalahan izin usaha, berdasarkan hasil wawancara kami juga mengetahui bahwa Mas Tanjung selaku pemilik belum mendaftarkan Bakmi Issey sebagai merek kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek sendiri memiliki peran penting dalam usaha karena dapat memberikan reputasi dan keunikan bagi bisnis. Dengan mendaftarkan merek kita dapat mengamankan hak eksklusif terhadap merek dan dapat mencegah orang lain untuk meniru merek yang telah kita ciptakan.

Kami memberikan informasi kepada Mas Tanjung agar dapat mendaftarkan mereknya dengan memiliki syarat berikut :

  1. Etiket/Label Merek

  2. Tanda Tangan Pemohon

  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Adapun Prosedur yang dapat dilalui :

  1. Registrasi akun https://merek.dgip.go.id 

  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru

  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

  5. Isi seluruh formulir yang tersedia

  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan

  7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai

  8. Permohonan diterima

Biaya pendaftaran merek untuk UMK secara online sebesar Rp500.000 dan secara offline sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk umum, biaya pendaftaran secara online sebesar Rp1.800.000 dan secara offline sebesar Rp2.000.000.

Saat ini Bakmi Issey sudah cukup dikenal di kalangan mahasiswa UPNVJ. Selain rasanya yang enak dan pedas, pelayanan yang ramah sang pemilik juga menjadi ciri khas dari Bakmi Issey. Walaupun baru seumur jagung, namun Bakmi Issey memiliki reputasi yang baik di kalangan mahasiswa.

Bisnis Bakmi Issey dapat dimaksimalkan dengan dukungan legalitas yang kuat. Dimulai dari Izin usaha sampai dengan pendaftaran merek, dapat memberikan keuntungan bagi Mas Tanjung selaku pemilik untuk mendapat kepercayaan dari konsumen sampai dengan bantuan dari pemerintah untuk terus mengembangkan Bisnis Bakmi Issey.

Harapan kami seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat memahami pentingnya legalitas yang dimiliki sebuah usaha beserta substansinya. Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap kegiatan masyarakat atau kenegaraan wajib dilandasi dengan hukum. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha untuk segera menindak lanjuti legalitas yang dimiliki usahanya agar  dapat menciptakan kepastian hukum dalam setiap langkahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun