Mohon tunggu...
Muhammad Bintang Firdaus
Muhammad Bintang Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Hukum

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan S1 Hukum yang sedang mencoba untuk terjun kedalam hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM: Permasalahan Hukum Usaha Mikro Bakmi Issey

3 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 3 Desember 2023   13:03 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah berhasil, dapat lanjut membuat IUMK online dengan “login” kembali ke halaman OSS.

  • Masukkan kembali alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar serta input kode captcha yang tertera.

  • Pilih dan tekan “perizinan mikro”.

  • Klik pilihan “pengajuan baru” dan masukkan data-data yang diminta.

  • Setelah mengisi semua kelengkapan data, lanjut dengan pilih opsi “simpan”, lanjut ke “tambah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha, lalu tekan “simpan data usaha”.

  • Lanjut ke pilih menu data usaha kemudian pilih opsi “proses NIB”.

  • Tekan “simpan”.

  • Tahap terakhir dalam proses membuat IUMK online, tekan opsi “cetak izin usaha” yang akan dilanjutkan dengan mengunduh cetak IUMK.

  • Selain permasalahan izin usaha, berdasarkan hasil wawancara kami juga mengetahui bahwa Mas Tanjung selaku pemilik belum mendaftarkan Bakmi Issey sebagai merek kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek sendiri memiliki peran penting dalam usaha karena dapat memberikan reputasi dan keunikan bagi bisnis. Dengan mendaftarkan merek kita dapat mengamankan hak eksklusif terhadap merek dan dapat mencegah orang lain untuk meniru merek yang telah kita ciptakan.

    Kami memberikan informasi kepada Mas Tanjung agar dapat mendaftarkan mereknya dengan memiliki syarat berikut :

    1. Etiket/Label Merek

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
      Lihat Entrepreneur Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun