Setelah berhasil, dapat lanjut membuat IUMK online dengan “login” kembali ke halaman OSS.
Masukkan kembali alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar serta input kode captcha yang tertera.
Pilih dan tekan “perizinan mikro”.
Klik pilihan “pengajuan baru” dan masukkan data-data yang diminta.
Setelah mengisi semua kelengkapan data, lanjut dengan pilih opsi “simpan”, lanjut ke “tambah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha, lalu tekan “simpan data usaha”.
Lanjut ke pilih menu data usaha kemudian pilih opsi “proses NIB”.
Tekan “simpan”.
Tahap terakhir dalam proses membuat IUMK online, tekan opsi “cetak izin usaha” yang akan dilanjutkan dengan mengunduh cetak IUMK.
Selain permasalahan izin usaha, berdasarkan hasil wawancara kami juga mengetahui bahwa Mas Tanjung selaku pemilik belum mendaftarkan Bakmi Issey sebagai merek kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek sendiri memiliki peran penting dalam usaha karena dapat memberikan reputasi dan keunikan bagi bisnis. Dengan mendaftarkan merek kita dapat mengamankan hak eksklusif terhadap merek dan dapat mencegah orang lain untuk meniru merek yang telah kita ciptakan.
Kami memberikan informasi kepada Mas Tanjung agar dapat mendaftarkan mereknya dengan memiliki syarat berikut :