Mohon tunggu...
Muhammad Zuyyinur Rahman
Muhammad Zuyyinur Rahman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Remehkan, tapi Jauhi Dosa Ini

28 Februari 2019   22:13 Diperbarui: 4 Maret 2019   06:42 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat pagi, siang dan malam para pembaca yang diberkati Allah Subhanahu wa Ta'ala, pada artikel ini saya akan membahas sedikit tentang hadits yang berkaitan dengan Distribusi.

Islam adalah agama yang sempurna, semua kegiatan telah diatur dalam Al-Qur'an dan As sunnah, karena "Tujuan dasar Islam adalah mewujudkan kebahagiaan (falah) para pemeluknya di dunia dan di akhirat", (Chaudhry,2012:77). Salah satu contoh kegiatan yang diatur dalam Al-Qur'an dan As sunnah adalah Distribusi. "Distribusi adalah suatu proses penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai", (Idri,2015:128).

Distribusi memikiki peran penting dalam kegiatan produksi dan konsumsi, karena tanpa adanya distribusi maka kegiatan produsen dan konsumen tidak akan berjalan (Idri,2015:128). Oleh karena itu dasar Distribusi sendiri adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun kegiatan yang kita lakukan akan diminta pertanggung jawabannya. Jika kita melakukan kebaikan maka itu akan dicatat sebagai amal pahala kita dan apabila kita melakukan kecurangan atau keburukan maka itu akan dicatat sebagai amal buruk kita atau dosa. Seperti hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

"Dari Adi bin Hatim RA berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Takutlah pada api neraka walaupun hanya dengan (memberikan) satu biji kurma" (HR.Bukhari).

Penjelasan dari Hadits diatas adalah kita diperingatkan akan ancaman neraka oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yaitu pada Hadits diatas dengan kalimat  hanya dengan (memberikan) satu biji kurma. Apabila kita melakukan kecurangan satu biji kurma atau dapat dikatakan dengan kecuraangan yang sangat kecil saja kita mendapat ancaman neraka dan dicatat sebagai amal buruk, dan begitu sebaliknya apabila kita melakukan suatu kebaikan sedikit saja maka itu akan dicatat sebagai amal pahala kita.

Konteks Distribusi yang terkait dalam Hadits ini adalah jika kita diamanahkan untuk mengantarkan atau memberikan barang kepada seseorang kita dilarang mengambil,merusak dan mengurangi barang milik seseorang tersebut. Dan apabila kita dapat menjaga amanah tersebut maka itu akan menjadi amal pahala kita. Namun tidak hanya sampai disitu, maksud amanah dalam distribusi ini hanya untuk barang atau sesuatu yang halal saja tidak berlaku untuk barang yang Haram. Sebagai contoh kita mendapatkan amanah untuk mengantarkan suatu Narkoba kepada seseorang maka konteks Distribusi ini tidak sah atau Haram karena dasar kegiatan ini adalah Haram yaitu Narkoba.

Selain menyampaikan barang atau suatu amanah dalam Distribusi sendiri terdapat kegiatan yang bisa menyebabkan kita berdosa walaupun kita menyampaikan suatu materi dengan cara yang baik, apa itu ? Yaitu kegiatan menimbun suatu barang atau materi, sebagaimana dijelaskan dalam hadis  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

"Dari Ma'mar ia berkata, Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR.Muslim).    

Penjelasan yang dapat kita petik dari hadis di atas adalah kita dilarang menimbun barang, maksudnya kita dilarang untuk menyimpan suatu barang yang kita beli atau miliki kemudian kita jual pada saat dimana semua orang sedang mencari atau sangat membutuhkan barang tersebut, kemudian kita menjual kepada orang yang membutuhkan namun dengan harga yang mahal karena langkanya atau sangat diperlukannya barang tersebut oleh orang lain. Dalam  Al - Qur'an juga dijelaskan :

"Dan orang - orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan ALLAH, beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih". QS At-Taubah : 34.

Di dalam Al - Qur'an pun sudah dijelaskan bahwa kita dilarang untuk menimbun suatu materi apalagi tidak sedikit pun materi itu digunakan pada jalan ALLAH. Jika penjelasan dari hadist yang pertama dikaitkan dengan hadist yang kedua ini adalah sedikit saja orang teraebut melakukan kecurangan walaupun hanya sebiji kurma maka orang tersebut berdosa, terlebih sampai dia menimbun barang atau materi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi, misalkan orang tersebut menimbun beras berton-ton untuk dijual di kemudian hari saat beras sangat dicari-cari lalu dia jual kepada yang membutuhkan dengan harga yang tinggi maka berapa dosa yang ia peroleh sudah tidak dapat dihitung lagi. Telah dijelaskan di awal paragraf bahwa tujuan dasar islam adalah mencapai falah,akan tetapi "Tujuan ini tidak akan didapat jika diantara masyarakat muslim berbuat tidak adil, yaitu jarak antara yang kaya dengan yang miskin perbedaannya sangat jauh  di masyarakat" (Chaudhry, 2012:77).

Dalam Al-Qur'an dan Hadist untuk melakukan Distribusi yang akan mendapatkan pahala kebaikan dan juga agar dapat membangun tatanan kehidupan sosial ekonomi antar masyarakat maka upaya yang dilakukan dalam Al-Qur'an dan Hadist sebagai berikut :

  • Al-Qur'an menjelaskan cara pendistribusian dan sumber-sumbernya yang penting, contoh pembagian zakat yang mendetail, pembagian ghaniamah dan harta fa'i.
  • Menegaskan hukum-hukum distribusi, yaitu ada yang wajib atau sunnah bahkan ada yang termasuk pendusta agama bagi orang yang tidak mau berkontribusi pada orang fakir miskin dan anak yatim piatu.
  • Islam secara tegas melarang penimbunan dan pemusatan kekayaan pada sekelompok orang tertentu saja.
  • Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan balasan terbaik bagi orang - orang yang banyak berdistribusi di dunia untuk kesejahteraan didunia dan di akhirat
  • Sikap para pemimpin kaum muslimin sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan, yaitu keadilan dalam hukum dan distribusi. (Harahap. dkk,2015:146)

Agar Distribusi memberikan hasil yang memadai berikut beberapa prinsip yang ada pada Distribusi, yaitu :

1. Prinsip keadilan dan Pemerataan

            Prinsip keadilan dan pemerataan dalam distribusi mengandung arti, Pertama kekayaan tidak boleh dipusatkan kepada satu orang saja. Kedua hasil dari produksi yang bersumber dari kekayaan nasional harus dibagi secara adil. Ketiga, Islam tidak mengizinkan tumbuhnya harta kekayaan yang melampaui batas -- batas yang wajar.

2.Prinsip Persaudaraan dan Kasih Sayang

Persaudaraan dan Kasih sayang akan memperkuat persatuan dan kesatuan umat Islam yang kadang -- kadang mendapatkan hambatan dan rintangan. Islam juga menganjurkan persaudaraan dan kasih sayang dalam distribusi agar supaya umat Islam menjadi kuat baik secara ekonomi,sosial,politik dan sebagainya.

3.Prinsip Solidaritas Sosial

            Prinsip Solidaritas sosial dalam ekonomi Islam mengandung beberapa unsur penting, yaitu

  • Sumber daya alam harus dinikmati oleh semua Mahkluk ALLAH.
  • Adanya perhatian terhadap fakir miskin terutama oleh orang -- orang kaya.
  • Kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya beredar untuk orang kaya saja
  • Adanya perintah ALLAH untuk berbuat baik kepada sesama. 
  • Umat Islam yang tidak punya kekayaan dapat menyumbangkan tenaganya untuk kegiatan sosial.
  • Anjuran untuk mendahulukan distribusi harta kepada orang -- orang yang menjadi tanggungan kemudian kepada masyarakat. (Idri,2015:150-154)

Kesimpulan yang dapat kita petik diatas Distribusi adalah suatu Amanah yang harus kita sampaikan kepada orang yang ditujukan dan selanjutnya adalahh pentingnya berbuat baik dengan sesama, karena apapun perbuatannya selama itu adalah perintah yang diberikan ALLAH maka itu akan bernilai pahala bagi kita, begitu pula sebaliknya kita diperintahkan juga untuk menjahui larangan yang telah ditetapkan oleh ALLAH, apabila kita melanggar maka yang akan kita dapat adalah dosa.

Demikian Artikel saya tentang Distribusi semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian

apablia ada kesalahan penulisan maupun kata kata yang terdapat pada artikel saya, saya mohon maaf.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh :)

Daftar Pustaka

Harahap, Isnaini, dkk. 2015. Hadis-hadis Ekonomi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP

Idri, H. 2015. Hadis Ekonomi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP

Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi, 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP

Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun