Mohon tunggu...
muhammad basukiyaman
muhammad basukiyaman Mohon Tunggu... Freelancer - pemerhati masalah sosial dan bisnis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pemerhati masalah sosial dan bisnis untuk memperbaiki diri , koordinator pertanahan cirapuhan dago bandung yang tergabung dalam NAWISAN KURMA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Egendome Verponding Sosok Keluarga Muller (Mau Dipenjara 3 Tahun Maukah?) Vs Dago Elos Ketika Asep Makmun di Tanah Bu Raminten

1 April 2024   11:50 Diperbarui: 1 April 2024   12:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah Alhamdulillah bersama ini kami jelaskan apa yang terjadi di dago elos dan cirapuhan sekitar nya , untuk bagian pertama awal-mula-konflik-dago-elos-masyarakat-kurma-kampung-cirapuhan-melawan-mafia )
bagian kedua
https://www.kompasiana.com/muhammad01790/66097ad7c57afb1a541b0c32/modus-mafia-tanah-dago-elos-saling-gugat-di-pengadilan-negeri-bandung-bagian-2

adapun searching online  bisa ketik Nawisan kurma ( video atau blog atau fb ) 

dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? jadi aktor mafia tanah

egendome verponding sosok keluarga muller vs dago elos ketika  asep makmun di tanah bu raminten . pada bagian ketika ini kita membahas waktu waktu sebelum sosok keluarga muller sebelum menuntut dan atau mengajukan gugatan .

14 .penggugat tanah egendome verponding 3740 , 3741 , 3742  yaitu ahli waris muller   mengurus surat surat hampir  bersamaan dengan  oknum tergugat asep makmun cs di cirapuhan dago sekitar nya , misalnya sekitar tahun 1999 2000 asep makmun cs mengurus surat kesepakatan warga dan ke bpn  . tahun 2008 sampai sekitar tahun 2014 dan 2015 tim tergugat asep makmun cs lagi sibuk di cirapuhan ( diduga kuat menjelaskan egendome dan mendata calon tergugat )  . nama ahli waris hendricus wihelmus muller yang menggugat dan silsilahnya  silahkan cek link link ini  https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/ahli-warismuller-cs.html ( atau cek berkas pengadilan negeri bandung tahun 2016 . 

15 , siapa ahli waris muller ( yang sebagai tergugat ) siapa warga penggarap didi koswara ( yang sebagai tergugat ) ????--- disini perlu kami himpun kan !!!! kenapa ? ada skenario yang hampir sama ! sebagai orang yang pernah jadi ketua rt nya selama 2 periode , sedikit banyaknya kami , muhammad b yaman kenal betul siapa didi koswara bagaimana peran didi koswara dimana didi koswara tinggal apa yang dikerjakannya di cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung ? kami menyimpulkan bahwa didi koswara hanya lah di peran kan sebagai `tokoh tuan tanah pribumi` padahal gimana ? ahya ( mertuanya didi ) numpang ke pribumi tomi rokayah , lalu didi koswara numpang di mertua nya ( lalu kemudian tanah tomi rokayah diserobotnya ( disertifikatkan )  ketika tomi rokayah sudah tiada ) lalu asep makmun cs dan didi koswara beraksi lagi di tanah pak bagyo . Intinya peran `tokoh tuan tanah pribumi ` hanya skenario jaringan tanah yang menempatkan didi koswara sebagai `tokoh sentral tergugat`- dengan riwayat manipulatif tuan tanah pribumi ! 

lalu siapa  heri hermawan muller ,  dodi rustendi muller dan  Pipin sandepi muller ? pernahkah  ada yang menyaksikannya ? pernahkah ada yang mendengarkan dia berkata  sebagai mana seorang turunan hendrik muller ( seperti biasanya anak turunan akan cerita , dulu bapak saya ... dulu kata kakek buyut saya pernah gini atau gitu  dan lainya ..,. )- nota bene yang banyak cerita langsung masalah egendome verponding  adalah ... asep makmun !- baik itu di pengadilan maupun di luar sidang di pengadilan ! asep makmun bilang batas nya ini dan itu kata bapak saya ( padahal dusta di pembelaan di pengadilan  info dari surat bpn 1983 menyesuaikan dengan riwayat cerita para pribumi sesungguhnya ! )  sehingga kuat dugaan kami , kalo didi koswara dalam skenario diberi peranan ` tokoh tergugat ` ( yang sebenarnya gak paham betul dan riwayat pribumi aspal ! ) tapi hanya skenario jaringan mafia ini saja , begitu halnya 3 orang diatas yang hanya dipaksakan sebagai `tokoh sentral penggugat ahli waris hak kolonial egendome verponding  ! ` - hanya skenario saja ! - mereka juga belum tentu paham cirapuhan , belum tentu dengar apa itu cirapuhan , belum tentu paham pribumi ada dimana !- sehingga sekalipun kaki tangan asep makmun di lapangan bilang : ` abah didi langkung uningah ! - ` abah didi tahu riwayat tanah ! ` tapi tetap ,  asep makmun yang bagian jadi jubirnya masalah egendome verponding ! sekalipun 3 orang penggugat dan pt dago inti graha menuntut hak egendome veroponding ! tetap kalo bicara riwayat kondisi lapangan seperti hantu ! - baik itu didi koswara atau pipin , heri , dodi dan pt dago inti graha jo budiarto !--- kesimpulannya mereka hanya aktor jejadian !!!!- pernah liat wayang orang ?-- kalo pemerannya diganti siapa yang tahu ? !!! ( dipenjara 1 tahun dapat 10 miliar gimana ada yang tertarik ? dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? - inilah.... kami duga sandiwara mafia tanah !  modus mafia tanah ) ( mau dipenjara 3 tahun )  egendome verponding sosok keluarga muller ( mau dipenjara 3 tahun maukah ? - kira kira gampang gak cari orang yang mau melakukannya kalo dapat hadiah ? )  vs dago elos ketika  asep makmun di tanah bu raminten

( perlu kami tekankan untuk masalah kondisi  lahan cirapuhan dago pihak yang paham betul riwayat tanah adalah 2 pihak yang masih hidup saat ini  . 1 asep makmun bin ahya dan 2 muhammad basuki yaman bin sutrisno bin diman tirtoharjo )

16 ( ternyata ada yang terpeleset ! bagaimana mungkin  bu raminten tanggal 16 juni 2016 sudah bersiap siap ! - cek berkas pengadilan tanggal tersebut bu raminten ( yang notabene bermitra dengan tergugat - asep makmun cs ) memberi kuasa ke h syamsul mapareppa . sedangkan pihak penggugat baru beraksi setelah nya . bukan kah ini kejanggalan ? silahkan cek pendirian pt dago inti graha , silahkan cek ahli waris muller memberi kuasa , dan cek tanggal lainnya . intinya , bu raminten  salah menentukan tanggal beraksi !-- ( kami komentari nya dengan  kuat ; namanya juga sandiwara !- mafia tanah saling gugat ! ) 

semoga bermanfaat , insya Allah akan kita sambung kembali 

bersama i ni kami mohon doa dan dukungan nya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun