Mohon tunggu...
Muhammad Hatta
Muhammad Hatta Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Staf Dokter Badan Narkotika Nasional

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Inilah Definisi Kriminalisasi Dokter!

29 November 2013   12:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:32 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyikapi perdebatan pro kontra atas aksi mogok kerja Dokter Indonesia 27 November 2013 kemarin, ijinkan kami untuk mengeluarkan pendapat. Bukan pembelaan, bukan pula pembenaran atas aksi tersebut. kami hanya ingin memperbandingkan kasus dr. Ayu ini dgn kasus Upi si Wartawan yang berkonflik dgn Irjen Susno Kapolda Sulselbar beberapa tahun lalu.
waktu itu jaksa dan polisi bersikeras memakai KUHAP dan TIDAK mengindahkan UU Pokok Pers 40 /1999. akhirnya Upi menang di tingkat Kajati (kalau tidak salah) dan divonis bebas. waktu itu istilah "kriminalisasi pers" berdengung sangat kencang..
Nah balik ke kasus dr. Ayu, MKEK berdasarkan UU Kesehatan, Permenkes 290 dan UU Pk 29 sudah memutus bahwa ybs sudah sesuai prosedur, dlm artian tdk menyalahi peraturan2 tsb di atas. Jaksa PN Menado yg "berusaha" sangat keras tdk melibatkan UU PK dan UU Kesehatan, akhirnya kalah di pengadilan negeri krn tdk dpt membuktikan unsur kelalaian spt yg dituduhkan.
sekarang, kalau memperbandingkan dua kasus tersebut , kita bisa melihat alur kesamaan antara kasus Upi dan dr. Ayu. Dua-duanya nya bisa dikategorikan kriminalisasi profesi karena TIDAK melibatkan UU terkait profesi dalam tuntutannya : UU Pers dan UU Kesehatan. Saudara Upi bisa lolos bebas , jujur saja, salah satu faktor utamanya adalah akibat pressure terus menerus yang diberikan insan pers se-indonesia lewat pelbagai aksi termasuk aksi demonstrasi dan turun ke jalan. Nah, salahkah sekarang kalau kami , para dokter indonesia, ikut memberikan "pressure" lewat aksi mogok kerja ini ? terlepas dari tugas dan tanggung jawab masing2 profesi: wartawan dan dokter.?
Kenapa pada kasus Upi (waktu itu) tak ada terlontar komentar2 menyakitkan bahkan menghina profesi kami spt :
“tidak ada profesi yang kebal hukum ! termasuk para dokter yang sombong dan materialistis itu!
“masak gara2 satu org dokter dipenjara, semua dokter ikut2an mogok ? itu solidaritas yang salah ! "

bahkan yg lebih menyakitkan kami adalah aksi tersebut dikait-kaitkan dengan hal yang tak terkait serta mitos yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya : “dokter Indonesia memang matre dan sangat angkuh dalam melayani. Makanya lebih baik berobat ke luar negeri !”
tujuan kami berdemo dan mogok kerja hanyalah agar suara kami diperhatikan. Bahwa proses kriminalisasi, yang menggunakan KUHAP bikinan kolonial Belanda ketimbang peraturan perundang-undangan Kesehatan ,juga sudah mulai merambah profesi kami.
itu lah yang kami tuntut. Bukan karena beberapa sejawat kami meringkuk di bui. Bukan pula karena merasa “kebal hukum”.
Wassalam.

Muhammad Hatta
Penggiat Forum Solidaritas Dokter Makassar Menggugat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun