Mohon tunggu...
Mohammad Sholeh
Mohammad Sholeh Mohon Tunggu... -

nelayan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembacaan Putusan Sela Sidang Gugatan Class Action Pedagang Kencong kepada Bupati dan DPRD Jember Ditunda

5 Januari 2013   00:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:30 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pedagang yang melakukan gugatan class action kepada Bupati dan DPRD Jember harus lebih bersabar, pasalnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang seharusnya dibacakan hari kamis 3/1/20013 di Pengadilan Negeri Jember di tunda oleh Majelis Hakim pada hari rabo 9 januari 2013 mendatang.

Menurut ketua Majelis hakim Edy purnomo Yulianto, sidang ditunda karena majelis hakim belum sempat melakukan koordinasi dengan hakim yang lain untuk membahas putusan sela tersebut. Sebab, sejulamlah hakim yang menangani gugatan class action pedagang pasar kencong masih merayakan Natal dan libur tahun baru.

Lebih lanjut ketua majelis hakim mengatakan, kami masih sibuk, kemarin, jadi belum sempat ketemu dengan hakim yang lain. Dia sendiri berada di jember, tapi masih sibuk ngurusin pindahan rumah, sementara hakim lainnya masih banyak yang cuti, oleh karenanya kami minta waktu lagi untuk berkoordinasi dengan hakim yang lain untuk membahas putusan sela. Ujarnya.

Penundaan agenda pembacaan putusan sela membuat kecewa bagi para penggugat. Sebelumnya, sidang tersebut sempat di tunda dua minggu untuk memberikan waktu majelis hakim dalam membuat putusan sela, sidang terahir dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012, seharusnya hari ini (red, kamis 3/1/2013) sudah ada putusan sela, agar supaya segera tuntas dan berlajut pada pembahasan materi gugatan, kata Maeran salah satu penggugat. Kami sudah berupaya untuk memenuhi, apapun arahan dan permintaan majelis, bahkam kami beberapa kali memperbaiki materi gugatan sesuai permintaan majelis sehingga materi dianggap cukup, oleh karenanya, seharusnya hari ini diputus, tandasnya.

Juru bicara perwakilan gugatan class action Moh. Sholeh saat dikonfermasi oleh sejumlah wartawan, menyampaikan, saya menerima atas penundaan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim karena alasan sibuk libur Natal dan tahun baru, namun pikanya meminta kepada majelis hakim, dalam membuat putusan sela, agar benar-benar bijak, khususnya dalam mencermati peraturan Mahkama Agung nomer 1 tahun 2002 terkait dengan keterwakilan dalam gugatan class action.

Selanjutnya Sholeh mengatakan “ tidak bisa majelis hakim dengan serta merta menolak permohonan materi gugatan class action jika di dasarkan ada salah satu dari enam perwakilan yang tidak sesuai dengan identitas kartu kendali, karena di dalam kartu kendali yang di catat oleh dinas pasar hanya satu orang, misalnya, suami istri, ya yang di catat, nama suaminya atau istrinya. Kalau di catat semua namanya bukan kartu kendali tapi kartu keluarga.

Di dalam peraturan Mahkama Agung nomer 1 tahun 2002 di jelaskan “wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya “, ini artinya ketika dari enam perwakilan ada satu atau lebih yang memenuhi syarat, maka permohonan guagatan tersebut patut di terima oleh majelis hakim, oleh karenanya sangat naïf kalau majelis hakim menolak gugatan tersebut, tandas Sholeh.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun