Mohon tunggu...
muhammad munadi
muhammad munadi Mohon Tunggu... -

Seorang yang ingin memberi manfaat pada semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsekuensi Problem Perubahan Nomenklatur Kementerian Pendidikan

9 November 2014   02:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabinet Jokwoi-JK sudah hampir satu bulan berjalan setelah pelantikan para menterinya.  Ada beberapa perubahan nomenklatur terjadi di beberapa kementerian.  Terlepas dari persoalan teknis karena eprubahan apapu akan membawa konsekuensi pada pembiayaan yang besar terutama pembiayaan yang paling sederhana pada persoalan papan nama, kertas berkop kementerian sampai stempel. itu hal yang remeh, akan tetapi ada yang mendasar perubahan sangat fundamental yang  harus dicermati dan diyakini akan membawa konsekuensi pada pembiayaan di APBN. Tulisan ini berupaya membedah beberapa konsekuensi perubahan nomenklatur kementerian pendidikan.

Sejarah Perubahan Kementerian Pendidikan Dari Masa Ke Masa

Kementerian Pendidikan sudah mengalami perubahan nama yang lumayan banyak dari awalnya Departemen Pendidikan,  Pengajaran  dan Kebudayaan, berubah menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional, berubah lagi menjadi Departemen/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan di Tahun 2014  Kemeterian ini dibagi menjadi dua, yaitu: Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

Menyoal Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Selama ini Pendidikan Dasar dan Menengah tidak hanya menginduk pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu di bawah Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.  Sedangkan  Kementerian Agama juga mengelola Pendidikan Dasar dan Menengah tetapi di bawah Direktorat Pendidikan Madrasah di bawah naungan Dirjen Pendidikan Islam. Kementerian Agama mengelola  Madrasah Ibtidaiyah (setingkat  Sekolah Dasar), Madrasah Tsanawiyah (setingkat Sekolah Menegah Pertama), Madrasah Aliyah (setingkat Sekolah Menegah Atas), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (setingkat Sekolah Menengah Kejuruan).

Paparan tersebut menunjukkan bahwa dua kementerian ini ada pada problem besar anggaran: pendidikan dasar dan menengah Kemendikbud anggaran sebesar direktorat jenderal, sedangkan madrasah di bawah aniggaran direktorat pendidikan madrasah. Masalah lain yang selama ada bahwa madrasah dari dasar sampai menengah leibh banyak milik swasta daripada dimiliki oleh pemerintah. Begitupula guru dan staf madrasah lebih dominan swasta. Hal ini yang harus dicermati oleh Menteri dan Presiden ketika Madrasah harus ditempatkan di bawah kementerian Agama atau Kementerian Kebudayaan, Pendidikan dasar dan Menengah. Kalau tetap di bawah  Kementerian Agama, maka harus ada jaminan  anggaran harus sama dan seimbang antara tingkat kementerian kebudayaan, pendidikan dasar dan menengah dengan setingkat Dirjen Pedidikan Islam. Kalau Madrasah harus ditempatkan pada Kementerian Kebudayaan, pendidikan dasar dan menengah semestinya tinggal menjadikan sebuah dirjen yaitu: Dirjen Pendidikan Madrasah. Atau dimasukkan dalam satu dirjen pendidikan dasar dengan membawahi direktorat SD, Direktorat MI, Direktorat SMP, dan Direktorat MTs. Atau kalau tidak menjadikan satu Direktorat SD/MI, dan Direktorat SMP/MTs. Begitupula dirjen Pendidikan Menengah sama dengan dirjen pendidikan dasar.

Menyoal  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Pendidikan Tinggi lebih beragam lagi  karena pendidikan tinggi hampir dimiliki oleh hampir semua kementerian, baik yang bersifat kedinasan maupun non kedinasan. Semua kementerian yang memiliki pendidikan tinggi harus dilebur menjadi satu atau tetap bertahan di masing-masing kementerian. Atau digabung dengan memiliki satu dirjen sesuai dengan penggabungan asal dari kementerian tersebut. Kesemuanya akan berakibat pada penggemukan struktur. Belum lagi pada sisi mensingkronkan kegiatan penelitian sebagai salah satu tugas dan fungsi kementerian dengan kegiatan dari salah satu tri dharma perguruan tinggi. Belum lagi persoalan aset dan sumber daya manusianya. Belum lagi adaptasi SDM-nya yang ada di masing-masing kementerian akan berimplikasi pada lambatnya kinerja kementerian in.

Semuanya akan berimplikasi pada : kaya struktur miskin fungsi atau miskin struktur kaya fungsi. tinggal bagaimana presiden dan para menterinya menyikapi ini semua?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun