Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Semakin banyak orang yang mencari alternatif rokok yang lebih aman. Munculnya beragam rasa dan aroma menarik pada vape cair. Rokok elektrik kini semakin populer di kalangan anak muda.
Hal ini membuat pembelian rokok elektrik menjadi sulit bagi sebagian orang. Meski demikian, rokok elektrik tetap menjadi produk yang digemari di Indonesia. Berikut peristiwa penting dalam sejarah perkembangan rokok elektronik di Indonesia.
2010: Rokok elektronik mulai masuk ke Indonesia.
2015: Rokok elektronik menjadi lebih populer.
2018: Pemerintah Indonesia mengenakan pajak cukai sebesar 57% pada rokok elektrik cair.
2020: Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No.4. Pengelolaan Produk Tembakau Alternatif 2020.
2023: Pemerintah Indonesia meratifikasi rancangan undang-undang tentang pengaturan tembakau dan produk rokok.
Undang-Undang Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok mengatur banyak hal yang berkaitan dengan industri tembakau, termasuk rokok elektrik. RUU ini masih dibahas di DPR
"Zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat," tulis Pasal 149 ayat (2),
Pada bagian penjelasan UU Kesehatan, rokok elektrik termasuk dalam produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik dalam bentuk rokok maupun dalam bentuk lainnya.
"Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha," bunyi penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e.