Mendapat sebagian informasi tentu bukanlah hal mengasyikan lantaran belum sepenuhnya rasa ingin tahu selamat dari hausnya kejelasan.Â
Mumpung Hari ini Kamis, tanggal 31 Oktober 2019 mata masih segar meski semalam tidur tidak sampai 8 jam dan tadi perut terisi mie ayam campur bakso besar, saya akan mengajak anda mengintip seluk beluk informasi seputar lem aibon yang lagi hangat-hangatnya. Saya mulai saja yah;
1. PSI temukan angka 82.2 milyar di anggaran DKI Â Jakarta
Anggota Fraksi PSI William A jelaskan tanggal 11 Oktober 2019 dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 yang sempat diunggah di laman resmi apbd.jakarta.go.id
Dari temuan itu terdapat data anggaran pengadaan lem aibon tercantum dalam mata kegiatan dengan nomor 1.01.02.001 Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri yang diunggah oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Adapun anggaran yang dibuat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yakni mengalokasikan anggaran Belanja Alat Tulis Kantor, yaitu pembelian Lem Aibon untuk 37.500 orang dikali 12 bulan dengan harga satuan Rp184.000. Total anggaran untuk pembelian lem tercatat Rp82,8 miliar.
Melihat besaran anggaran William memberi opininya lewat cuitan di twiter tanggal 29 Oktober 2019 pukul 7:59 PM, bertuliskan:
Ditemukan anggaran aneh pembelian lem aibon 82 milliar lebih oleh Dinas Pendidikan.
Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulanya.
Buat apa?
https://apbd.jakarta.go.id/main/pub/2020/1/4/rka/221/list?cd=dW5pdD0xMDEwMTMwMSZpZGdpYXQ9NTY1NTcz
Kalau banyak yang RT besok pagi saya akan buka-bukaan soal anggaran DKI
Â
Begitu tulisannya yang kemudian membuat warganet geger hingga beragam media informasi ikut memghadirkan.
 Sebenarnya dalam informasi yang diberikan bisnis.com Anggota Fraksi PSI William A sudah meminta dokumen KUA-PPAS 2020 kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sejak awal Agustus 2019.
"Kami sudah dapat yang level kegiatan, tetapi yang dibutuhkan itu justru level komponen atau satuan terkecil. Itu belum dibuka oleh Bappeda DKI," paparnya dalam konferensi pers di kantor PSI DPRD DKI, Rabu (30/10/2019).
2. Gubernur DKi Jakarta salahkan sistem
Melihat gegernya pemberitahuan seputar lem aibon yang telan anggaran biaya sampai milyaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara. Dirinya katakan jika kesalahan tersebut timbul lantaran sistem yang diwariskaan oleh gubernur sebelum yakni Basuki Tjahaja Purnama, akrab dengan panggilan Ahok.
"Saya cek, jadi tiap tahun selalu muncul angka yang aneh-aneh. Kalau sistemnya smart maka dia akan melakukan kalkulasi, kegiatan A B C D E F G, itu enggak logis kalau dilakukan dengan angka yang tidak proporsional," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).
3. Sistem tersebut pernah dapat penghargaan Bappenas
Melirik lebih jauh ternyata sistem yang timbulkan polemik tersebut pernah sabet penghargaan. Dari lamam detik.com, Eks Staf Ahok Ima Mahdiah, anggota DPRD DKI dari PDIP, mantan staf Ahok. (Dwi Andayani/detikcom) katakan sistem tersebut justru bikin kebanggan tersendiri saat era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), iya juga tepis ucapan Anis yang katakan kesalahan data bersumber dari siatem tersebut.
"Tidak benar bahwa sistemnya yang salah. Dulu tidak ada masalah, malah dapat penghargaan dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan dicontoh oleh kota-kota lain," kata Ima kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
4. Benarkah sitem tersebut dapat penghargaan Bapennas?
Dari info yang diberikan Beritagar.id, tertulis jika Sistem e-budgeting DKI Jakarta pernah mendapat penghargaan sebagai salah satu inovasi perencanaan terbaik di Indonesia selama dua tahun berturut-turut.Â
Predikat itu disematkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2016 dan 2017. Inovasi perencanaan yang dimaksud adalah sistem penganggaran dengan e-budgeting, e-planning, e-musrenbang, dan e-komponen.
Dan melirik sejarahnya, rupa-rupanya penggunaan e-budgeting dalam penyusunan anggaran pemerintah ibu kota telah direncanakan saat Presiden Joko Widodo menjabat sebagai gubernur Jakarta. Beliau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 145 tahun 2013, namun baru mulai dijalankan penuh ketika Ahok memerintah pada 2015. Pergub tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Opini publik
Menanggapi informasi tersebut banyak opini-opini membawa angin pro dan kontra berseliweran di dunia maya. Dari yang sekedar memberi masukan, menghujat bahkan ada pula yang mengarah pada pembenaran dari hal-hal di atas.Â
Namun sejatinya namanya opini adalah hasil pola pikir masyarakat terhadap apa yang didapatnya. Khawatir menimbulkan hal yang tidam diinginkan, dengan berat hati saya tidak mampu mengajak opini publik ada ditulisan ini.
Semoga tulisan yang pada akhirnya selesai di sore hari lantaran disibukan pula dengan pekerjaan bisa bermanfaat bagi pembaca yang senantiasa santuy nan asik selalu.
Salam saya
@Yasinisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H