Dengan di berlakukannya pengaturan pada sector perdagangan online, rasanya memberikan angin segar bagi beberapa pihak namun secara dampak keseluruhan belum terlihat apakah memiliki efektifitas secara pertumbuhan volume perdagangan di ecommerce untuk produk dalam negeri atau sebaliknya tidak memiliki dampak yang signifikan bagi penyerapan produk dalam negeri. Kebijakan pemerintah dengan pengaturan penutupan Tiktokshop masih hangat terdengar dimasyarakat dan dirasakan oleh para seller serta affiliate, dari sisi pembeli atau pengguna memang menimbulkan perasaan yang berbeda yang biasanya sambal bersosmed ria para pengguna dapat sambil berbelanja.Â
Namun untuk pengaturan terhadap fitur kiriman luar negeri kebijakan tersebut sudah tepat dalam menjaga ekosistem perdagangan online karena Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar , hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah penduduk di Indonesia sebesar kurang lebih 262 juta jiwa bahkan dalam survei yang dilakukan We Are Social pada April 2021 , menempatkan Indonesia pada negara dengan pengguna ecommerce tertinggi di dunia.Â
Maka dengan adanya kebijakan pengaturan berbagai sector ekonomi digital ini diharapkan bahwa pasar perdagangan online ini sebagian besar di banjiri oleh produk local yang harapannya dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan, dan juga meningkatkan daya saing nasional dimata dunia. Salah satu factor pemicu masih besarnya 'Kue" perdagangan online tidak luput dari adanya bonus demografi Indonesia yang sebagian besar mayoritas penduduk usia produktif , sehingga semoga bukan hanya sebagai "Market" dunia namun juga dapat mendorong peningkatan industry kreatif dan manufaktur untuk memposisikan Indonesia sebagai negara produsen bagi seluruh sector yang dapat diproduksi dalam negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H