jenis asuransi yang bisa memberi pertanggungan terhadap berbagai kerugian dan kerusakan pada kendaraan. Mulai dari rusak penyok sampai kerusakan mobil parah bisa ditanggung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!